Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 10 Mei 2026

Ketua DPRD SU Ingatkan Perusahaan Perkebunan Bangun Plasma dan CSR ke Masyarakat

Firdaus Peranginangin - Senin, 24 Juni 2024 15:56 WIB
344 view
Ketua DPRD SU Ingatkan Perusahaan Perkebunan Bangun Plasma dan CSR ke Masyarakat
Foto SIB/Firdaus Peranginangin
Foto Bersama: Ketua DPRD Sumut Dr Sutarto MSi foto bersama dengan Kadis Pertanian Asahan Hazairin, Ketua dan Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumut, Ahmad Fauzan Daulay, Mangapul Purba dan lainnya saat berkunjung ke Asahan, Senin (24/6/2024).
Medan (harianSIB.com)
Ketua DPRD Sumut Dr Sutarto MSi mengingatkan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Sumut untuk memenuhi kewajibannya dalam memfasilitasi pembangunan perkebunan plasma untuk rakyat sebesar 20 persen dari luas kebunannya serta kewajiban memberikan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat sekitar kebun.


Penegasan itu disampaikan Sutarto kepada wartawan, Senin (24/6/2024) di DPRD Sumut seusai melakukan kunjungan bersama Komisi B DPRD Sumut ke Dinas Pertanian Kabupaten Asahan, guna mengingatkan seluruh perkebunan kelapa sawit di Sumut memenuhi kewajibannya terhadap masyarakat.


"Lembaga legislatif dalam melakukan fungsi kontrol, wajib mengingatkan perusahaan perkebunan untuk menyediakan fasilitasi kebun plasma yang dibangun atas dasar kemitraan, demi kesejahteraan masyarakat," katanya sembari mendorong agar adanya optimalisasi program CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan.


Sutarto dan rombongan Komisi B memilih mengunjungi Kabupaten Asahan, mengingat daerah itu merupakan kawasan perkebunan yang tergolong luas, sehingga kehadirannya bisa dinikmati masyarakat dalam bentuk pembangunan perkebunan plasma maupun pembagian CSR.


Dalam pertemuan itu terlihat hadir Kadis Pertanian Asahan Hazairin, Ketua dan Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumut, Ahmad Fauzan Daulay, Mangapul Purba, Panthur Banjarnahor, Perwakilan Dinas Perkebunan Pemprov Sumut, perwakilan PTPN IV Regional I dan pengusaha perkebunan sawit swasta.


Ketua Komisi B Ahmad Fauzan Daulay juga menyampaikan, berdasarkan hasil temuannya di lapangan, masih banyak perkebunan sawit di Sumut yang belum menunaikan kewajibannya, yakni membangun plasma dan menyalurkan CSR kepada masyarakat sekitar.


"Dari hasil rekomendasi Pansus Plasma DPRD Sumut serta amanah Undang-undang, setiap perkebunan kelapa sawit wajib memenuhi perkebunan plasma bagi masyarakat miskin serta penyaluran CSR-nya," ujar Fauzan sembari mendesak Pemprov Sumut dan Pemkab/Pemko memberikan sanksi tegas bagi perusahaan perkebunan yang tetap 'nakal' alias tidak memenuhi kewajibannya.


Sementara itu, Kadis Pertanian Asahan Hazairin juga menyampaikan, pihaknya telah melakukan sosialisasi terhadap perkebunan kelapa sawit di daerah ini, agar secepatnya memenuhi kewajibannya sesuai dengan amanah Permentan No18/2021, tentang fasilitasi pembangun kebun masyarakat sekitar kebun serta pembagian CSR.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru