Polsek Medan Tembung Gerebek Sarang Narkoba di Bandar Klippah, Dua Pria Diamankan
Medan (harianSIB.com)Unit Reskrim Polsek Medan Tembung kembali menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang narkoba di kawasan tanah garapa
Majelis Hakim diketuai Bakhtiar SH, MH, dengan anggota Mukhtar, SH, MH, dan Diana Gultom, SH, MH, memutuskan terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun.
Humas Kanwil Ditjen Pajak Sumatera Utara I, dalam siaran pers yang diterima, Minggu (30/06/2024), menyebut, dalam sidang yang berlangsung, terdakwa terbukti melakukan pelanggaran perpajakan dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.
Selain itu, Dwi Riko Susanto juga diketahui menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak dan keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Perbuatan tersebut melanggar Pasal 39A huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Selain hukuman penjara, Dwi Riko Susanto juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp7,883 miliar lebih.
Jaksa Penuntut Umum berhasil mengemukakan bukti-bukti kuat yang menunjukkan adanya pelanggaran pidana di bidang perpajakan yang merugikan keuangan negara.
Putusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perpajakan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Arridel Mindra, menyatakan putusan ini merupakan langkah penting dalam menegakkan keadilan dan aturan hukum di ranah perpajakan.
"Penegakan hukum yang tegas dan adil dalam perpajakan sangat penting untuk menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan berintegritas," ujar Arridel.
Pemerintah menegaskan, pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap aturan perpajakan dan mendukung upaya pemberantasan praktik-praktik yang merugikan negara.
"Dengan adanya keputusan tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang pentingnya transparansi dan kepatuhan, serta mendorong seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam membangun sistem perpajakan yang lebih baik dan adil," katanya.(*)
Medan (harianSIB.com)Unit Reskrim Polsek Medan Tembung kembali menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang narkoba di kawasan tanah garapa
Aeknatas (harianSIB.com)Seorang pelajar kelas 1 Sekolah Dasar (SD) bernama Zidan Rambe dilaporkan hanyut di Sungai Aeknatas, tepatnya di ara
Pancurbatu (harianSIB.com)Jajaran Polsek Pancurbatu kemba
Medan (harianSIB.com)Film Nobody Loves Kay tidak hanya menyajikan hiburan, tetapi juga mengajak penonton merenungkan berbagai nilai kehidupa
Nias (harianSIB.com)Upaya perbaikan ruas jalan nasional yang menghubungkan Kota Gunungsitoli dengan Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias menu
Medan (harianSIB.com)Umat Buddha Kota Medan memperingati Tri Suci Waisak 2570 Buddhist Era (BE), Minggu (31/5/2025). Peringatan ini ditandai
Medan (harianSIB.com)Menjelang perayaan Hari Raya Waisak 2570 BE, 1 Tim Sterilisasi Detasemen Gegana dari Satuan Brimob Polda Sumut melaksan
Labuhanbatu (harianSIB.com)Seorang pemuda berusia 19 tahun dibekuk Tim Personel Polsek Marbau di Jalan Dusun X Barabara, Desa Belungkut, Kec
Paris (harianSIB.com)Malam kemenangan Paris SaintGermain (PSG) di final Liga Champions berubah menjadi malam penuh ketegangan di ibu kota P
Labuhanbatu (harianSIB.com)Tim Unit Reskrim Polsek Panai Tengah meringkus seorang terduga pengedar sabu berinisial IM (28), di kawasan Pasar
Pematangsiantar (harianSIB.com)Kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan terus ditunjukkan jajaran Polres Pematangsiantar. Melalui pro
Sergai (harianSIB.com)Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdangbedagai (Sergai) meringkus dua pria berinisial H (40) dan WR (34