Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 24 Juni 2026

SK Camat Diduga Palsu, PN Medan Gelar Sidang Lapangan di Medan Timur

Danres Saragih - Senin, 24 Maret 2025 08:10 WIB
458 view
SK Camat Diduga Palsu, PN Medan Gelar Sidang Lapangan di Medan Timur
Foto : SIB/Roni Hutahaean
Pengadilan Negeri Medan dipimpin hakim ketua, Abdul Hadi Nasution SH MH (ketiga kanan) bersama panitera, Fadli (keempat kanan) dan rombongan lainnya menggelar sidang lapangan di lokasi objek perkara terletak di Jalan Perkebunan, Kelurahan Pulobrayan Bengk
Medan(harianSIB.com)

Pengadilan Negeri Medan dipimpin hakim ketua, Abdul Hadi Nasution SH MH dan hakim anggota bersama panitera, Fadli dan rombongan lainnya menggelar sidang lapangan di lokasi objek perkara terletak di Jalan Perkebunan, Kelurahan Pulobrayan Bengkel Kecamatan Medan Timur, Jumat (21/3) lalu.


Sidang lapangan itu dihadiri Lurah Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Yuda Arianto, Kepala lingkungan XI Oscar, dan penggugat, Elisabeth Br Simanjuntak, Edison Simanjuntak dan ahli waris lainnya dari almarhum ayah kandung mereka, Tumpak Simanjuntak dan istri almarhumah Tiamsa Br Hutapea.


Turut hadir kuasa hukum penggugat, Horas Gultom SH dan tim, sementara pihak tergugat, Surya Asmara Dewi dihadiri kuasa hukumnya, Novi Mahanum SH dan tim.


Setelah majelis hakim mendengar penjelasan para pihak penggugat dan tergugat tentang batas-batas tanah di arah Barat, Timur, Selatan dan Utara, majelis hakim memutuskan akan melanjutkan persidangan di PN Medan pada, Senin 14 April 2025. "Persidangan selanjutnya, dilaksanakan di PN Medan, dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak penggugat," sebut ketua majelis hakim, Abdul Hadi Nasution SH MH saat menutup sidang lapangan itu.


Salah satu ahli waris penggugat, Edison Simanjuntak kepada sejumlah wartawan menegaskan bahwa tanah dan bangunan rumah milik orangtuanya sudah berdiri sejak Tahun 1980.


Bahkan tanah dan bangunan milik orangtuanya telah bersertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1347 dengan luas 610 M2. Lalu pihak tergugat mengklaim lahan seluas 60 M2 milik almarhum orangtua penggugat, masuk dalam areal lahan tergugat.

" Ini tidak masuk akal, saya ketika masih bertugas di Polrestabes Medan pernah mempertanyakan ke Kantor Camat Medan Timur. Ternyata SK Camat milik tergugat itu kata salah satu pegawai di kecamatan palsu, bahkan tidak terdaftar nomor SK dan registernya, padahal saat itu saya ke Kantor Camat berpura-pura mau membeli tanah milik tergugat" tegas Edison.


Ia juga menyebutkan akan berjuang semaksimalnya untuk mempertahankan tanah dan bangunan milik almarhum orangtuanya, karena mereka para ahli waris di didik dan dibesarkan dikediaman itu.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru