Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 24 Juni 2026

SK Camat Diduga Palsu, PN Medan Gelar Sidang Lapangan di Medan Timur

Danres Saragih - Senin, 24 Maret 2025 08:10 WIB
459 view
SK Camat Diduga Palsu, PN Medan Gelar Sidang Lapangan di Medan Timur
Foto : SIB/Roni Hutahaean
Pengadilan Negeri Medan dipimpin hakim ketua, Abdul Hadi Nasution SH MH (ketiga kanan) bersama panitera, Fadli (keempat kanan) dan rombongan lainnya menggelar sidang lapangan di lokasi objek perkara terletak di Jalan Perkebunan, Kelurahan Pulobrayan Bengk
Sementara Kuasa hukum penggugat, Horas Gultom SH kepada sejumlah wartawan dilokasi menyebutkan berdasarkan petitum, agar PN Medan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena mengklaim dan menguasai tanpa hak tanah seluas 60 M2 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanah hak milik orang tua kliennya dengan luas 610 M2 sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1347 terdaftar atas nama Almarhum Tumpak Simanjuntak dan istri almarhumah Tiamsa Br Hutapea.


Menyatakan batal demi hukum Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor : 04/L/DFN/X/2014, tanggal 25 Oktober 2014 yang dibuat antara Zuriaty dan Surya Asmara Dewi dihadapan Notaris Dwi Femi Nasution, SH MKn.


Menghukum tergugat untuk membayar kerugian moril kepada penggugat sebesar Rp 500 juta dengan kontan dan sekaligus.

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir baslaag) yang telah diletakkan atas tanah perkara. Serta menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp 500 ribu kepada penggugat setiap harinya, akibat perkara yang ditimbulkan tergugat. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru