Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 24 Juni 2026

SK Camat Diduga Palsu, PN Medan Gelar Sidang Lapangan di Medan Timur

Danres Saragih - Senin, 24 Maret 2025 08:10 WIB
460 view
SK Camat Diduga Palsu, PN Medan Gelar Sidang Lapangan di Medan Timur
Foto : SIB/Roni Hutahaean
Pengadilan Negeri Medan dipimpin hakim ketua, Abdul Hadi Nasution SH MH (ketiga kanan) bersama panitera, Fadli (keempat kanan) dan rombongan lainnya menggelar sidang lapangan di lokasi objek perkara terletak di Jalan Perkebunan, Kelurahan Pulobrayan Bengk
Medan(harianSIB.com)

Pengadilan Negeri Medan dipimpin hakim ketua, Abdul Hadi Nasution SH MH dan hakim anggota bersama panitera, Fadli dan rombongan lainnya menggelar sidang lapangan di lokasi objek perkara terletak di Jalan Perkebunan, Kelurahan Pulobrayan Bengkel Kecamatan Medan Timur, Jumat (21/3) lalu.


Sidang lapangan itu dihadiri Lurah Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Yuda Arianto, Kepala lingkungan XI Oscar, dan penggugat, Elisabeth Br Simanjuntak, Edison Simanjuntak dan ahli waris lainnya dari almarhum ayah kandung mereka, Tumpak Simanjuntak dan istri almarhumah Tiamsa Br Hutapea.


Turut hadir kuasa hukum penggugat, Horas Gultom SH dan tim, sementara pihak tergugat, Surya Asmara Dewi dihadiri kuasa hukumnya, Novi Mahanum SH dan tim.


Setelah majelis hakim mendengar penjelasan para pihak penggugat dan tergugat tentang batas-batas tanah di arah Barat, Timur, Selatan dan Utara, majelis hakim memutuskan akan melanjutkan persidangan di PN Medan pada, Senin 14 April 2025. "Persidangan selanjutnya, dilaksanakan di PN Medan, dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak penggugat," sebut ketua majelis hakim, Abdul Hadi Nasution SH MH saat menutup sidang lapangan itu.


Salah satu ahli waris penggugat, Edison Simanjuntak kepada sejumlah wartawan menegaskan bahwa tanah dan bangunan rumah milik orangtuanya sudah berdiri sejak Tahun 1980.


Bahkan tanah dan bangunan milik orangtuanya telah bersertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1347 dengan luas 610 M2. Lalu pihak tergugat mengklaim lahan seluas 60 M2 milik almarhum orangtua penggugat, masuk dalam areal lahan tergugat.

" Ini tidak masuk akal, saya ketika masih bertugas di Polrestabes Medan pernah mempertanyakan ke Kantor Camat Medan Timur. Ternyata SK Camat milik tergugat itu kata salah satu pegawai di kecamatan palsu, bahkan tidak terdaftar nomor SK dan registernya, padahal saat itu saya ke Kantor Camat berpura-pura mau membeli tanah milik tergugat" tegas Edison.


Ia juga menyebutkan akan berjuang semaksimalnya untuk mempertahankan tanah dan bangunan milik almarhum orangtuanya, karena mereka para ahli waris di didik dan dibesarkan dikediaman itu.

Sementara Kuasa hukum penggugat, Horas Gultom SH kepada sejumlah wartawan dilokasi menyebutkan berdasarkan petitum, agar PN Medan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena mengklaim dan menguasai tanpa hak tanah seluas 60 M2 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanah hak milik orang tua kliennya dengan luas 610 M2 sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1347 terdaftar atas nama Almarhum Tumpak Simanjuntak dan istri almarhumah Tiamsa Br Hutapea.


Menyatakan batal demi hukum Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor : 04/L/DFN/X/2014, tanggal 25 Oktober 2014 yang dibuat antara Zuriaty dan Surya Asmara Dewi dihadapan Notaris Dwi Femi Nasution, SH MKn.


Menghukum tergugat untuk membayar kerugian moril kepada penggugat sebesar Rp 500 juta dengan kontan dan sekaligus.

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir baslaag) yang telah diletakkan atas tanah perkara. Serta menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp 500 ribu kepada penggugat setiap harinya, akibat perkara yang ditimbulkan tergugat. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru