Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 14 Juni 2026

Terkait Tuduhan Pencemaran Nama Baik, Hamdani Syahputra : Tak Ada Niat Sudutkan Siapapun dan Siap Beri Keterangan Pada Polisi

Lisbon Situmorang - Rabu, 20 Agustus 2025 13:11 WIB
255 view
Terkait Tuduhan Pencemaran Nama Baik, Hamdani Syahputra : Tak Ada Niat Sudutkan Siapapun dan Siap Beri Keterangan Pada Polisi
Foto.harianSIB.com/Dok
Hamdani Syahputra SSos.
Lubukpakam(harianSIB.com)

Wakil Ketua DPRD Deliserdang, Hamdani Syahputra menyampaikan bahwa dia memastikan tidak ada niat untuk menyudutkan siapapun. Oleh karena itu, Hamdani sebagai orang yang taat hukum siap memberikan keterangan kepada pihak kepolisian bila nanti ada pemanggilan.

Hal itu disampaikannya, ketika dihubungi harianSIB.com melalui selularnya, Selasa (19/8/2025) terkait adanya tuduhan melakukan pencemaran nama baik melalui medsos di Polda Sumut, yang dilaporkan Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus.

"Kami sesama kader Golkar biasa saling komentar tapi kaget juga masalah begini sampai ke ranah hukum. Karena saudara Erni sudah melaporkan ke polisi, saya sebagai orang yang taat hukum saya pun siap memberikan keterangan ke polisi" ujarnya.

Menurut Hamdani yang juga Ketua DPD Partai Golkar Deliserdang, menyebutkan bahwa dia hanya berkomentar di postingan orang lain, dan tidak ada niat menyudutkan orang lain, serta tidak ada menyebutkan nama siapapun.

"Terkait komentar saya di postingan orang lain gak ada niat saya menyudutkan siapapun, komentar di Medsos saya tidak menyebutkan nama siapapun. Saya tidak ada buat postingan terkait hal diatas" jelasnya.

Saat disinggung apakah laporan tersebut terkait arah dukungan Musyawarah Daerah (Musda) Golkar Sumut nanti, Hamdani mengatakan bahwa DPD Golkar Deliserdang mendukung Musa Rajekshah (Ijeck) sebagai Ketua Golkar Sumut.

Hamdani juga menambahkan, sebagai kader Partai Golongan Karya, dia sangat memahami Panca Bakti Partai Golkar. "Pasal 3, Kami warga Partai Golongan Karya adalah pembina persatuan dan kesatuan bangsa berwatak setia kawan" jelasnya.

Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan institusi negara, kelompok masyarakat, dan korporasi tidak lagi bisa menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Melaporkan seseorang yang tertuang dalam amar Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024, Hamdani menyebut hal itu sangat perlu dipahami agar dapat mengedukasi ditengah-tengah masyarakat sebagai wujud untuk pembangunan dan edukasi hukum di Indonesia. (*).

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru