Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 14 Juni 2026

Keterbatasan Pengawasan RS Picu Keluhan Masyarakat: Pelayanan Buruk hingga Penolakan Pasien Gawat Darurat

Danres Saragih - Rabu, 17 September 2025 15:41 WIB
647 view
Keterbatasan Pengawasan RS Picu Keluhan Masyarakat: Pelayanan Buruk hingga Penolakan Pasien Gawat Darurat
Foto: SNN/Danres Saragih
TEMU PERS: Muhammad Faisal Hasrimy, Dikky Anugerah Panjaitan, Sri Suriani Purnamawati, Timur Tumanggor dan lainnya diabadikan saat temu pers di Aula Dekranasda Kantor Gubsu Jalan Diponegoro Medan, Rabu (17/9/2025).

Medan(harianSIB.com)

Keterbatasan pengawasan di sejumlah rumah sakit (RS) di Sumut menjadi sorotan publik seiring meningkatnya keluhan masyarakat terkait kualitas pelayanan kesehatan.

Sejumlah masalah seperti pelayanan yang tidak sesuai standar, penolakan pasien gawat darurat, hingga lemahnya akuntabilitas rumah sakit menjadi cerminan dari sistem pengawasan yang belum optimal.

Hal itu terungkap dalam temu pers "Pelayanan Kesehatan Masyarakat" dengan Narasumber Kadis Kesehatan Sumut Muhammad Faisal Hasrimy, Kepala Bappelitbang Dikky Anugerah Panjaitan, Direktur RS Haji Sri Suriani Purnamawati, Kepala BPJS dan Kepala BKAD Sumut Timur Tumanggor di Aula Dekranasda Kantor Gubsu Jalan Diponegoro Medan, Rabu (17/9/2025).

Meski Undang-Undang Rumah Sakit dan Undang-Undang Kesehatan telah dengan tegas mengatur tanggung jawab hukum rumah sakit terhadap pasien, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pelanggaran masih kerap terjadi. Hal itu menunjukkan masih lemahnya penegakan aturan dan sistem pemantauan terhadap fasilitas kesehatan.

Salah satu penyebab utama lemahnya pengawasan adalah fragmentasi sistem informasi kesehatan. Banyak rumah sakit belum memiliki sistem informasi yang terintegrasi, sehingga data pasien tidak lengkap dan tidak terstandar. Hal itu menyulitkan proses evaluasi dan pelacakan kinerja rumah sakit oleh instansi terkait.

Selain itu, masih ditemukan rumah sakit yang tidak mematuhi regulasi, termasuk penolakan pasien dalam kondisi gawat darurat. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat mengakibatkan konsekuensi pidana, denda, hingga pencabutan izin operasional.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru