Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 19 Agustus 2026

Mangkir Kerja, 2 ASN Deliserdang Diberhentikan

Jekson Turnip - Rabu, 17 September 2025 15:57 WIB
990 view
Mangkir Kerja, 2 ASN Deliserdang Diberhentikan
Foto Dok/Diskominfostan Deliserdang
SALAM: Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan didampingi Wabup, Lom Lom Suwondo menyalam perwakilan ASN yang diberhentikan, Rabu (17/9/2015).

Bupati kembali mengingatkan, dalam pengangkatan jabatan ASN, tidak ada lagi urusan bayar membayar. Contohnya, pada pengangkatan pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah dasar (SD). Ada salah satu calon Plt Kepala SD yang pengangkatannya dibatalkan karena terindikasi membayar hingga Rp20 juta untuk jabatan itu.

"Calonnya itu sendiri kepala sekolah tetangganya. Kalau jadi Plt bayar Rp20 juta, si penitip bayar Rp20 lagi. Saya batalkan SK Plt-nya dan sekarang kepala sekolah yang bersangkutan, yang sebelahnya itu sudah saya minta diperiksa Inspektorat. Kita tidak main-main. Kalau saya bilang tidak ada pungutan apa pun di dalam pengurusan jabatan itu, ya harus berjalan penuh," tandas Bupati.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wali Kota Tebingtinggi Sidak ke RSUD Kumpulan Pane: Tekankan Disiplin ASN dan Pelayanan Tanpa Penolakan Pasien
Bupati Simalungun Tekankan Kehadiran ASN Sebagai Pelayan Masyarakat yang Responsif
Satres Narkoba Humbahas Bekuk Dua Oknum ASN Humbahas Diduga Pengguna Narkoba
Bupati Batubara Tekankan Akuntabilitas dan Transparansi ASN
Wakil Bupati Ingatkan ASN Toba Jaga Sikap dan Perilaku
Ribuan ASN Pemkab Simalungun Belum Juga Terima TPP Juni, Juli dan Agustus 2025
komentar
beritaTerbaru