Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 28 Oktober 2025

Oknum Kepsek SMK di Sergai Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Seragam Sekolah Rp266 Juta

Muhammad Arif Hidayatullah - Senin, 27 Oktober 2025 22:17 WIB
368 view
Oknum Kepsek SMK di Sergai Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Seragam Sekolah Rp266 Juta
Foto: Dok/ Kuasa Hukum Pelapor
Oknum kepala sekolah SMK N 1 Dolokmasihul, Misrayani yang dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan penipuan dan penggelapan seragam sekolah yang merugikan pelaku usaha Dwi Prawoto, Senin (27/10/2025).

Kuasa hukum pelapor, Frien Jones IH Tambun SH MH, menjelaskan kasus bermula dari kerja sama penyediaan perlengkapan siswa di SMK Negeri 1 Lubukpakam, Deliserdang, pada awal 2023. Saat itu, pelapor diminta menyediakan seragam batik, pakaian olahraga, pakaian praktik, topi, dasi, dan atribut siswa atas instruksi langsung Misrayani, yang saat itu masih menjabat Kepala Sekolah di Lubukpakam.

"Barang sudah diterima pihak sekolah melalui staf TU, tapi pembayaran tidak pernah dilakukan. Total kerugian kami mencapai Rp266 juta lebih," ujar Frien Jones kepada harianSIB.com, Senin (27/10/2025).

Menurutnya, empat transaksi utama menjadi fokus penyidikan, yakni:

-Pengadaan 782 potong seragam batik senilai Rp62,56 juta,

-Seragam olahraga 780 potong senilai Rp74,1 juta,

-Seragam praktik 780 potong senilai Rp128,7 juta, dan

-Seragam batik tambahan 20 potong senilai Rp1,6 juta.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Militer Myanmar Gerebek Markas Penipuan Online Terbesar, 2.000 Orang Ditangkap
97 WNI Kabur dari Perusahaan Penipuan di Kamboja
AS Sita Bitcoin Rp240 Triliun dari Sindikat Penipuan Kripto Asia
Polda Sumut Ungkap Penipuan Online Ratusan Juta Rupiah Dilakukan 2 Narapidana Lapas
Viral Nikahi Gadis 24 Tahun dengan Mahar Rp3 Miliar, Terkuak Mempelai Pria Mantan Napi Penipuan
Polisi Tangkap 5 Tersangka Jaringan Pengedar Sabu dan Penipuan Online
komentar
beritaTerbaru
431 P3K Pemkab Labura Dilantik

431 P3K Pemkab Labura Dilantik

Aekkanopan(harianSIB.com)Sebanyak 431 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Lingkungan Pemkab Labuhan Baru Utara (Labura) dila