Sergai(harianSIB.com)
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat oknum Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Dolokmasihul, Misrayani SPd MSi, terus bergulir di Polda Sumatera Utara (Sumut). Dalam penyidikan, polisi telah menetapkan Misrayani bersama seorang staf tata usaha bernama Misirawati sebagai tersangka.
Baca Juga:

Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/720/VI/2024/SPKT/Polda Sumut, Senin (27/10/2025).Dan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/1368/VI/2025/Ditreskrimum Polda Sumut, Senin (27/10/2025).(Foto: Dok/ Kuasa Hukum Pelapor)
Perkara ini dilaporkan oleh Dwi Prawoto, warga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/720/VI/2024/SPKT/Polda Sumut tertanggal 5 Juni 2024. Dwi mengaku mengalami kerugian sebesar Rp266.960.000 akibat pembayaran seragam sekolah yang tak pernah diterima.
Kuasa hukum pelapor, Frien Jones IH Tambun SH MH, menjelaskan kasus bermula dari kerja sama penyediaan perlengkapan siswa di SMK Negeri 1 Lubukpakam, Deliserdang, pada awal 2023. Saat itu, pelapor diminta menyediakan seragam batik, pakaian olahraga, pakaian praktik, topi, dasi, dan atribut siswa atas instruksi langsung Misrayani, yang saat itu masih menjabat Kepala Sekolah di Lubukpakam.
"Barang sudah diterima pihak sekolah melalui staf TU, tapi pembayaran tidak pernah dilakukan. Total kerugian kami mencapai Rp266 juta lebih," ujar Frien Jones kepada harianSIB.com, Senin (27/10/2025).
Menurutnya, empat transaksi utama menjadi fokus penyidikan, yakni:
-Pengadaan 782 potong seragam batik senilai Rp62,56 juta,
-Seragam olahraga 780 potong senilai Rp74,1 juta,
-Seragam praktik 780 potong senilai Rp128,7 juta, dan
-Seragam batik tambahan 20 potong senilai Rp1,6 juta.
"Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah meningkatkan status Misrayani dan Misirawati menjadi tersangka, sesuai SP2HP Nomor B/1368/VI/2025/Ditreskrimum Polda Sumut tanggal 30 Juni 2025," ungkapnya.
Selain pasal penipuan (Pasal 378 KUHP) dan penggelapan (Pasal 372 KUHP), Frien Jones menyebut ada indikasi kuat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pungutan liar. Hal itu diduga terkait aliran dana pembayaran seragam siswa dari bendahara sekolah kepada Misrayani yang tidak disalurkan kepada penyedia barang.
"Ini bukan sekadar penipuan dagang. Ada dugaan uang siswa dialihkan untuk kepentingan pribadi, sehingga berpotensi melanggar UU TPPU dan Tipikor," tegasnya.
Kasus ini kini mendapat perhatian luas, terutama di kalangan pendidik dan masyarakat Deliserdang-Sergai, karena menyangkut kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan. "Kami berharap penyidik bersikap tegas dan profesional. Jangan sampai kasus ini berhenti di tengah jalan," pungkas Frien Jones.
Hingga berita ini diterbitkan, Misrayani belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi wartawan harianSIB.com melalui pihak sekolah, pesan WhatsApp, dan sambungan telepon belum mendapat respons.(**)