"Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah meningkatkan status Misrayani dan Misirawati menjadi tersangka, sesuai SP2HP Nomor B/1368/VI/2025/Ditreskrimum Polda Sumut tanggal 30 Juni 2025," ungkapnya.
Selain pasal penipuan (Pasal 378 KUHP) dan penggelapan (Pasal 372 KUHP), Frien Jones menyebut ada indikasi kuat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pungutan liar. Hal itu diduga terkait aliran dana pembayaran seragam siswa dari bendahara sekolah kepada Misrayani yang tidak disalurkan kepada penyedia barang.
"Ini bukan sekadar penipuan dagang. Ada dugaan uang siswa dialihkan untuk kepentingan pribadi, sehingga berpotensi melanggar UU TPPU dan Tipikor," tegasnya.
Kasus ini kini mendapat perhatian luas, terutama di kalangan pendidik dan masyarakat Deliserdang-Sergai, karena menyangkut kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan. "Kami berharap penyidik bersikap tegas dan profesional. Jangan sampai kasus ini berhenti di tengah jalan," pungkas Frien Jones.
Hingga berita ini diterbitkan, Misrayani belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi wartawan harianSIB.com melalui pihak sekolah, pesan WhatsApp, dan sambungan telepon belum mendapat respons.(**)