Kuasa hukum pelapor, Frien Jones IH Tambun SH MH, menjelaskan kasus bermula dari kerja sama penyediaan perlengkapan siswa di SMK Negeri 1 Lubukpakam, Deliserdang, pada awal 2023. Saat itu, pelapor diminta menyediakan seragam batik, pakaian olahraga, pakaian praktik, topi, dasi, dan atribut siswa atas instruksi langsung Misrayani, yang saat itu masih menjabat Kepala Sekolah di Lubukpakam.
"Barang sudah diterima pihak sekolah melalui staf TU, tapi pembayaran tidak pernah dilakukan. Total kerugian kami mencapai Rp266 juta lebih," ujar Frien Jones kepada harianSIB.com, Senin (27/10/2025).
Menurutnya, empat transaksi utama menjadi fokus penyidikan, yakni:
-Pengadaan 782 potong seragam batik senilai Rp62,56 juta,
-Seragam olahraga 780 potong senilai Rp74,1 juta,
-Seragam praktik 780 potong senilai Rp128,7 juta, dan
-Seragam batik tambahan 20 potong senilai Rp1,6 juta.