Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/720/VI/2024/SPKT/Polda Sumut, Senin (27/10/2025).Dan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/1368/VI/2025/Ditreskrimum Polda Sumut, Senin (27/10/2025).(Foto: Dok/ Kuasa Hukum Pelapor)
Perkara ini dilaporkan oleh Dwi Prawoto, warga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/720/VI/2024/SPKT/Polda Sumut tertanggal 5 Juni 2024. Dwi mengaku mengalami kerugian sebesar Rp266.960.000 akibat pembayaran seragam sekolah yang tak pernah diterima.