Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 01 Mei 2026
Bidan Farida Tak Lulus Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat

BKPSDM Deliserdang Tidak Benar Layanan Kepegawaian Dipersulit dan Terjadi Pungli

Jekson Turnip - Kamis, 30 Oktober 2025 09:27 WIB
1.191 view
BKPSDM Deliserdang Tidak Benar Layanan Kepegawaian Dipersulit dan Terjadi Pungli
Foto Dok/Diskominfostan Deliserdang
Kantor BKPSDM Deliserdang.

Lubukpakam(harianSIB.com)

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deliserdang, memastikan tidak pernah mempersulit kenaikan pangkat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang.

BKPSDM juga memastikan tidak ada pungutan apa pun untuk proses kenaikan pangkat ASN.

Penegasan ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Deliserdang, Rudi Akmal Tambunan menjawab tudingan Farida Deliana Purba, bidan ASN dengan pangkat Pengatur (II/C) di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan, yang viral di media sosial (medsos) baru-baru ini.

"Pada dasarnya, BKPSDM tidak pernah mempersulit proses kenaikan pangkat Ibu Farida dan segala layanan kepegawaian di BKPSDM itu gratis atau tidak dipungut biaya sepeser pun," tegas Rudi, Rabu (29/10/2025) kepada wartawan.

Baca Juga:
Dijelaskan, sesuai Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang lebih tinggi dari pendidikan sebelumnya, harus memenuhi syarat salah satunya mengikuti dan lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat.

Mengacu pada peraturan tersebut dan Keputusan Bupati Deliserdang Nomor 450.a Tahun 2025 tentang Nilai Ambang Batas Kelulusan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Tahun 2025, Farida Purba tidak memenuhi syarat untuk diberikan Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat karena tidak memenuhi Nilai Ambang Batas pada Pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat yang telah selesai dilaksanakan, pada 4 September 2025 di Kantor Regional VI BKN Medan.

"Sehingga, tidak dapat diproses kenaikan pangkat ibu Farida dari Pangkat Pengatur Golongan Ruang (II-c) menjadi Pangkat Penata Muda Golongan Ruang (III-a)," tutur Plt Kepala BKPSDM.

Kembali ditegaskan, BKPSDM selalu memegang prinsip layanan gratis dan tidak dipersulit. "Kami senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan mudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, tuduhan proses kenaikan pangkat dipersulit dan terdapat pungutan liar (pungli) adalah tidak benar," katanya.

"Penundaan proses (kenaikan pangkat) ini semata-mata disebabkan oleh tidak terpenuhinya syarat kelulusan ujian yang menjadi ketentuan hukum yang berlaku bagi semua pegawai negeri sipil (PNS). Kami mengapresiasi setiap pegawai yang berusaha meningkatkan kualifikasi pendidikannya dan siap mendukung proses tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku," tutup Plt Kepala BKPSDM.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
348 Orang THL Pemko Diminta Jauhi Pungli
Hingga September 2018, KPR untuk ASN dari Bank Mandiri Rp 700 M
15 Kali Beraksi Pelaku Pungli Modus ‟Tim Anti Begal‟ Ditembak
Dua ASN dan Satu Honorer di Dinkes Taput Ditangkap Polisi saat Pesta Narkoba
Gaji Naik, Masyarakat Sergai Harapkan Kinerja ASN Lebih Baik
Wali Kota Padangsidimpuan Larang ASN Gunakan Gas Bersubsidi 3 Kg
komentar
beritaTerbaru