Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 25 April 2026

Anak Usaha PT IKAI Digugat PKPU di Pengadilan Niaga Medan

Rido Sitompul - Rabu, 10 Desember 2025 19:04 WIB
343 view
Anak Usaha PT IKAI Digugat PKPU di Pengadilan Niaga Medan
Foto:ist
Gedung Pengadilan Niaga Medan

"Atau apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),"ujar Cindy.

Cindy menjelaskan, permohonan PKPU tersebut didasarkan pada adanya tunggakan pembayaran dari PT Saka Mitra Sejati kepada PT Caturwirasatya Propam Makmur.

"Berdasarkan penelusuran, PT Saka Mitra Sejati merupakan anak perusahaan PT Inti Keramik Alam Asri Tbk (IKAI) dengan kepemilikan saham sebesar 70 persen," ungkapnya.

Sementara, kata dia, PT Caturwirasatya Propam Makmur adalah perusahaan penyedia jasa keamanan yang menjalin kerja sama dengan PT Saka Mitra Sejati.

Kerja sama tersebut tertuang dalam Surat Perjanjian Pengadaan Tenaga Pengamanan Nomor 005/SPPTP/VII/2023 tertanggal 31 Juli 2023, dengan kesepakatan sistem pembayaran setiap tiga bulan.

"Namun demikian, hingga sembilan bulan berjalan, PT Saka Mitra Sejati disebut tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian tersebut," pungkasnya. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Pemilik Sabu 35 Kg dan 70.905 Pil Ekstasi Dituntut Mati di PN Medan
Minta Uang Pengurusan Dokumen K3, Dua Oknum PNS Disnaker Provsu Dituntut di PN Medan
KPK Periksa Panmud Perdata PN Medan dan Kabag Hukum PTPN II Terkait Kasus Suap Tamin Sukardi
Sidang Korupsi Proyek IPA Tirtanadi Ricuh di PN Medan, Terdakwa Menolak Ditahan
Pembeli Lelang Beretikat Baik, Digugat di PN Medan
komentar
beritaTerbaru