Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 10 Agustus 2026

HIPMI Medan: Larangan Iklan di Ranperda KTR Pukul Pelaku Usaha Periklanan

Donna Hutagalung - Senin, 15 Desember 2025 18:10 WIB
671 view
HIPMI Medan: Larangan Iklan di Ranperda KTR Pukul Pelaku Usaha Periklanan
Foto: Dok/Int
Ilustrasi larangan merokok

Medan(harianSIB.com)

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Medan dinilai masih menyisakan tanda tanya. Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Medan mengaku belum pernah dilibatkan dalam diskusi penyusunan Ranperda tersebut, meski menjadi salah satu pemangku kepentingan yang terdampak langsung, khususnya terkait rencana pelarangan iklan rokok dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Ketua Badan Pengurus Cabang (BPC) HIPMI Kota Medan, Ryalsyah Putra, menyampaikan, sektor reklame merupakan bagian penting dari ekonomi kreatif yang berkontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Menurutnya, kebijakan yang membatasi iklan rokok berpotensi memukul pelaku usaha periklanan.

"HIPMI sebenarnya optimistis sektor ekonomi kreatif bisa membantu pemerintah mencapai target PAD dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Medan. Namun, hal ini sangat bergantung pada regulasi, dukungan pemerintah daerah, serta pengembangan ekosistem lokal. Kami menangkap kekhawatiran nyata dari industri periklanan bahwa pelarangan iklan rokok dapat mematikan usaha," ujar Ryalsyah yang akrab disapa Ryal, sebagaimana rilis yang diterima harianSIB.com, Senin (15/12/2025).

Ryal menegaskan, selama ini pelaku usaha periklanan telah mematuhi aturan dan prinsip etika pariwara dalam menayangkan iklan produk tembakau. Regulasi yang berlaku, kata dia, sudah cukup ketat, mulai dari pembatasan waktu tayang, larangan menampilkan produk rokok secara langsung, hingga kewajiban mencantumkan informasi kesehatan.

Baca Juga:
"Ketentuan yang ada seharusnya sudah cukup. Kami berharap jangan ditambah lagi dengan larangan reklame dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Ini akan semakin keras memukul sektor ekonomi kreatif," jelasnya.

Ia juga mengingatkan, iklan rokok selama ini memberikan kontribusi besar terhadap perputaran ekonomi di sektor advertising. Jika larangan tersebut diberlakukan, para pelaku usaha berpotensi kehilangan klien dan pendapatan, bahkan menghadapi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Jika larangan ini dipaksakan, otomatis iklan rokok yang menjadi bagian besar belanja iklan akan hilang. Dampaknya bukan hanya pada pendapatan, tetapi juga keberlangsungan usaha dan tenaga kerja," tegas Ryal.

HIPMI Kota Medan berharap para pembuat kebijakan dapat menyusun Ranperda KTR secara adil, berimbang, dan holistik. Menurut Ryal, kebijakan tersebut berpotensi mengancam keberlangsungan usaha di sektor kreatif seperti periklanan, media luar ruang, event organizer, serta sektor lain yang bergantung pada iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau.

"Perlu diingat, rokok adalah produk legal yang selama ini turut menopang aktivitas ekonomi," tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Subbidang Pajak Reklame Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Dedy Wahyu Utama, menyebutkan bahwa dalam Ranperda KTR terdapat ketentuan larangan pemasangan iklan rokok dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Kebijakan tersebut diproyeksikan akan semakin menggerus capaian PAD Kota Medan.

Dedy menjelaskan, sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengamanan Zat Adiktif, termasuk pengaturan reklame produk tembakau, Kota Medan telah mengalami penurunan potensi pendapatan pajak sekitar Rp6,3 miliar pada periode Januari hingga Juli 2025. Selain itu, sejumlah titik reklame tidak diperpanjang izinnya, sehingga berpotensi menghilangkan pendapatan lebih dari Rp3 miliar.

"Saya mohon agar iklan rokok tetap diberi ruang sambil kita mencari potensi lain. Pada dasarnya, satu rupiah pun sangat berharga bagi PAD Kota Medan. Hak-hak PAD terkait iklan rokok perlu dilindungi," ujarnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wali Kota Medan Minta Camat dan Lurah Tingkatkan Kapasitas untuk Beri Pelayanan Publik
Keliling Nusantara, Mobil Listrik PLN BLITS akan Kunjungi Kota Medan
Terduga Pembunuh Tukang Rujak Diringkus Polres Pematangsiantar di Kota Medan
Wakil Wali Kota Medan Berharap BPJS Permudah Masyarakat Dapatkan Fasilitas Kesehatan
10 Reklame Bermasalah Kembali Ditumbangkan Tim Gabungan Pemko Medan
Tim Gabungan Pemko Medan ‟Tebas‟ 6 Reklame Bermasalah
komentar
beritaTerbaru