Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 21 Juni 2026

Cabjari Pancurbatu Hentikan Perkara Penadahan Melalui Restorative Justice

Leo Bastari Bukit - Kamis, 18 Desember 2025 22:21 WIB
530 view
Cabjari Pancurbatu Hentikan Perkara Penadahan Melalui Restorative Justice
Foto Dok/Cabjari Pancurbatu
RJ : Kepala Cabjari Deliserdang di Pancurbatu Yus Iman Mawardin Harefa SH MH menyerahkan Surat RJ kepada tersangka Andre Syahputra Bancin dalam perkara tindak pidana penadahan/pertolongan jahat, Rabu (17/12/2025).

Pancurbatu (harianSIB.com)

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Pancurbatu Yus Iman Mawardin Harefa SH MH menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Perkara (RJ-35) kepada tersangka Andre Syahputra Bancin dalam perkara tindak pidana penadahan/pertolongan jahat.

Yus Iman menyatakan surat ketetapan tersebut juga diserahkan kepada korban, Persadaan Putra, pemilik toko handphone Promo Cell. Penghentian perkara dilakukan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah tercapainya kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban.

"Perkara ini bermula dari penangkapan tersangka pada Senin, 22 September 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, tersangka yang berprofesi sebagai sopir bus PT PAS dimintai tolong oleh rekannya, Donly Parlindungan Gultom, untuk menjemput dua orang temannya, Rizki dan Gleen Dito, di kawasan Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan, Kota Medan," katanya, Kamis (18/12/2025).

Setelah bertemu, Rizki dan Gleen Dito meminta diantarkan ke Hotel Crystal di kawasan Padang Bulan. Setibanya di hotel, tersangka dan Donly diajak beristirahat di kamar hotel tersebut. Di dalam kamar, tersangka melihat kedua orang tersebut mengeluarkan 16 unit handphone dari berbagai merek.

Salah satu dari mereka kemudian mengakui bahwa handphone tersebut diambil tanpa izin dari toko Promo Cell milik korban Persadaan Putra. Setelah mengetahui asal-usul barang tersebut, tersangka sempat membeli satu unit handphone untuk digunakan bekerja, sehingga terseret dalam perkara penadahan.

Pelaksanaan Restorative Justice dipimpin Yus Iman bersama jaksa fasilitator. Melalui proses mediasi yang berjalan lancar dan profesional, Cabjari Pancurbatu berhasil memfasilitasi perdamaian antara tersangka dan korban tanpa syarat tambahan.

Perdamaian ini mendapat dukungan dari berbagai pihak yang turut hadir, di antaranya pihak Kecamatan Pancurbatu, tokoh masyarakat, serta keluarga korban dan tersangka.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan penyesalan, tersangka diwajibkan menjalani pekerjaan sosial berupa membersihkan Masjid Al-Ikhlas di Kecamatan Pancurbatu sebanyak tujuh kali, masing-masing selama satu jam, tanpa mengganggu aktivitas kerjanya sebagai sopir bus yang menjadi tulang punggung keluarga. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru