Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Februari 2026

Satgas PKH Menertibkan Hutan Mengacau Neraca Negara: Masalah Lama Pengelolaan Aset Negara yang Tak Pernah Tuntas

Donna Hutagalung - Rabu, 31 Desember 2025 16:57 WIB
438 view
Satgas PKH Menertibkan Hutan Mengacau Neraca Negara: Masalah Lama Pengelolaan Aset Negara yang Tak Pernah Tuntas
Foto: harianSIB.com/Dok
Iskandar Sitorus

Medan (harianSIB.com)

Indonesia dinilai sedang berpacu dengan waktu dalam menghadapi kerusakan hutan yang kian mengkhawatirkan. Pemerintah dituntut bertindak cepat dan tegas untuk menghentikan perambahan kawasan hutan, perkebunan sawit ilegal, serta tambang tanpa izin.

Dalam konteks itu, pemerintah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai instrumen darurat.

Namun, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menilai langkah cepat penertiban tersebut tidak diimbangi dengan pengelolaan aset negara yang tertib dan akuntabel.

Menurutnya, negara kerap berhasil merebut kembali kawasan, tetapi lalai menjawab persoalan lanjutan terkait pengelolaan hukum dan keuangan atas aset yang telah ditertibkan.

Baca Juga:
"Satgas PKH bukanlah lembaga penegak hukum. Satgas ini dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, dengan mandat administratif berupa penertiban dan pengamanan kawasan hutan. Satgas PKH tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan, penyitaan, maupun perampasan aset dalam pengertian hukum pidana," tegasnya.

Dalam sistem hukum Indonesia, lanjutnya, kewenangan untuk menyita dan menentukan status hukum aset hanya dapat dilakukan oleh penyidik dan pengadilan melalui proses hukum yang sah. Persoalan muncul ketika penertiban administratif berubah menjadi penguasaan fisik dan pengalihan pengelolaan lahan tanpa putusan pengadilan, tanpa mekanisme keuangan negara, serta tanpa akuntabilitas yang jelas.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Belum Balikin Aset Negara, Roy Suryo Berpotensi Langgar UU Tipikor
Terbukti Jual Aset Negara, Tamin Sukardi Divonis 6 Tahun Penjara
Saksi Sebut Lahan Eks HGU PTPN 2 Seluas 5.873 Ha Masih Aset Negara
Revaluasi Sementara, Aset Negara Naik Jadi Rp2.499 Triliun
Menkeu: Kapal Asing Pencuri Ikan Bisa jadi Aset Negara
 Sri Mulyani: Total Aset Negara Indonesia Rp 5.456 Triliun
komentar
beritaTerbaru