Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Februari 2026

Satgas PKH Menertibkan Hutan Mengacau Neraca Negara: Masalah Lama Pengelolaan Aset Negara yang Tak Pernah Tuntas

Donna Hutagalung - Rabu, 31 Desember 2025 16:57 WIB
441 view
Satgas PKH Menertibkan Hutan Mengacau Neraca Negara: Masalah Lama Pengelolaan Aset Negara yang Tak Pernah Tuntas
Foto: harianSIB.com/Dok
Iskandar Sitorus

Medan (harianSIB.com)

Indonesia dinilai sedang berpacu dengan waktu dalam menghadapi kerusakan hutan yang kian mengkhawatirkan. Pemerintah dituntut bertindak cepat dan tegas untuk menghentikan perambahan kawasan hutan, perkebunan sawit ilegal, serta tambang tanpa izin.

Dalam konteks itu, pemerintah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai instrumen darurat.

Namun, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menilai langkah cepat penertiban tersebut tidak diimbangi dengan pengelolaan aset negara yang tertib dan akuntabel.

Menurutnya, negara kerap berhasil merebut kembali kawasan, tetapi lalai menjawab persoalan lanjutan terkait pengelolaan hukum dan keuangan atas aset yang telah ditertibkan.

Baca Juga:
"Satgas PKH bukanlah lembaga penegak hukum. Satgas ini dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, dengan mandat administratif berupa penertiban dan pengamanan kawasan hutan. Satgas PKH tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan, penyitaan, maupun perampasan aset dalam pengertian hukum pidana," tegasnya.

Dalam sistem hukum Indonesia, lanjutnya, kewenangan untuk menyita dan menentukan status hukum aset hanya dapat dilakukan oleh penyidik dan pengadilan melalui proses hukum yang sah. Persoalan muncul ketika penertiban administratif berubah menjadi penguasaan fisik dan pengalihan pengelolaan lahan tanpa putusan pengadilan, tanpa mekanisme keuangan negara, serta tanpa akuntabilitas yang jelas.

Iskandar menyoroti sejumlah kasus di mana lahan sawit dan tambang hasil penertiban Satgas PKH tidak sepenuhnya dikembalikan ke sistem pengelolaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melainkan langsung dikelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN), salah satunya PT Agrinas Palma Nusantara.

Ujian atas praktik tersebut mulai terlihat melalui gugatan masyarakat terkait keberadaan plasma perkebunan di wilayah Padanglawas Utara, Sumatera Utara, dan Rokan Hulu, Riau. Ia menegaskan, kawasan hutan merupakan kekayaan negara yang tunduk pada rezim Barang Milik Negara (BMN).

"Setiap pengalihan pemanfaatan atau pengelolaan aset negara wajib melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) oleh Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), disertai penilaian, pencatatan dan pengawasan," katanya.

Menurut Iskandar, Satgas PKH tidak memiliki kewenangan menerbitkan PSP, melakukan penilaian aset, maupun mengelola kekayaan negara. Jika penguasaan lahan berpindah tanpa mekanisme tersebut, negara berisiko mengulangi kesalahan lama, yakni aset dikuasai secara fisik, tetapi hilang secara administratif.

Ia juga mengingatkan, pola serupa telah berulang kali ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama lebih dari dua dekade, mulai dari aset eks BLBI, aset rampasan tindak pidana, eks HGU, hingga aset hasil penyitaan perkara korupsi. Pola tersebut meliputi penguasaan tanpa dasar hukum lengkap, tidak tercatat dalam sistem BMN, tidak dinilai secara independen dan tidak jelas manfaat ekonominya bagi negara.

"Praktik pengelolaan lahan sawit ilegal oleh BUMN tanpa perubahan peruntukan kawasan hutan dan tanpa putusan pengadilan berpotensi menjadi bentuk legalisasi administratif atas pelanggaran ekologis. Alih-alih memulihkan fungsi hutan, negara dinilai justru memindahkan masalah tanpa menyelesaikan cacat hukumnya," katanya.

Iskandar menegaskan, solusi persoalan ini bukan dengan menghentikan Satgas PKH, melainkan dengan memperjelas dan menegakkan pembagian peran antar lembaga. Satgas bertugas menertibkan dan mengamankan, penyidik menangani unsur pidana, pengadilan memutuskan status hukum, DJKN mencatat dan mengelola aset negara, serta BPK melakukan pengawasan.

"Darurat lingkungan tidak boleh dijawab dengan darurat hukum. Ketegasan negara harus tetap berjalan seiring dengan kepastian hukum dan tata kelola keuangan negara yang akuntabel," tandasnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Belum Balikin Aset Negara, Roy Suryo Berpotensi Langgar UU Tipikor
Terbukti Jual Aset Negara, Tamin Sukardi Divonis 6 Tahun Penjara
Saksi Sebut Lahan Eks HGU PTPN 2 Seluas 5.873 Ha Masih Aset Negara
Revaluasi Sementara, Aset Negara Naik Jadi Rp2.499 Triliun
Menkeu: Kapal Asing Pencuri Ikan Bisa jadi Aset Negara
 Sri Mulyani: Total Aset Negara Indonesia Rp 5.456 Triliun
komentar
beritaTerbaru