Balap Liar Ganggu Arus Lalu Lintas di Depan Mie Gacoan-SPBU Simpang Mangga Rantauprapat
Rantauprapat (harianSIB.com) Ruas Jalan Sisingamangaraja, Rantauprapat, berubah drastis menjadi &039sirkuit&039 dadakan oleh puluhan
Medan (harianSIB.com)
Indonesia dinilai sedang berpacu dengan waktu dalam menghadapi kerusakan hutan yang kian mengkhawatirkan. Pemerintah dituntut bertindak cepat dan tegas untuk menghentikan perambahan kawasan hutan, perkebunan sawit ilegal, serta tambang tanpa izin.
Dalam konteks itu, pemerintah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai instrumen darurat.
Namun, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menilai langkah cepat penertiban tersebut tidak diimbangi dengan pengelolaan aset negara yang tertib dan akuntabel.
Menurutnya, negara kerap berhasil merebut kembali kawasan, tetapi lalai menjawab persoalan lanjutan terkait pengelolaan hukum dan keuangan atas aset yang telah ditertibkan.
Baca Juga:"Satgas PKH bukanlah lembaga penegak hukum. Satgas ini dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, dengan mandat administratif berupa penertiban dan pengamanan kawasan hutan. Satgas PKH tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan, penyitaan, maupun perampasan aset dalam pengertian hukum pidana," tegasnya.
Dalam sistem hukum Indonesia, lanjutnya, kewenangan untuk menyita dan menentukan status hukum aset hanya dapat dilakukan oleh penyidik dan pengadilan melalui proses hukum yang sah. Persoalan muncul ketika penertiban administratif berubah menjadi penguasaan fisik dan pengalihan pengelolaan lahan tanpa putusan pengadilan, tanpa mekanisme keuangan negara, serta tanpa akuntabilitas yang jelas.
Iskandar menyoroti sejumlah kasus di mana lahan sawit dan tambang hasil penertiban Satgas PKH tidak sepenuhnya dikembalikan ke sistem pengelolaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melainkan langsung dikelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN), salah satunya PT Agrinas Palma Nusantara.
Ujian atas praktik tersebut mulai terlihat melalui gugatan masyarakat terkait keberadaan plasma perkebunan di wilayah Padanglawas Utara, Sumatera Utara, dan Rokan Hulu, Riau. Ia menegaskan, kawasan hutan merupakan kekayaan negara yang tunduk pada rezim Barang Milik Negara (BMN).
"Setiap pengalihan pemanfaatan atau pengelolaan aset negara wajib melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) oleh Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), disertai penilaian, pencatatan dan pengawasan," katanya.
Menurut Iskandar, Satgas PKH tidak memiliki kewenangan menerbitkan PSP, melakukan penilaian aset, maupun mengelola kekayaan negara. Jika penguasaan lahan berpindah tanpa mekanisme tersebut, negara berisiko mengulangi kesalahan lama, yakni aset dikuasai secara fisik, tetapi hilang secara administratif.
Ia juga mengingatkan, pola serupa telah berulang kali ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama lebih dari dua dekade, mulai dari aset eks BLBI, aset rampasan tindak pidana, eks HGU, hingga aset hasil penyitaan perkara korupsi. Pola tersebut meliputi penguasaan tanpa dasar hukum lengkap, tidak tercatat dalam sistem BMN, tidak dinilai secara independen dan tidak jelas manfaat ekonominya bagi negara.
"Praktik pengelolaan lahan sawit ilegal oleh BUMN tanpa perubahan peruntukan kawasan hutan dan tanpa putusan pengadilan berpotensi menjadi bentuk legalisasi administratif atas pelanggaran ekologis. Alih-alih memulihkan fungsi hutan, negara dinilai justru memindahkan masalah tanpa menyelesaikan cacat hukumnya," katanya.
Iskandar menegaskan, solusi persoalan ini bukan dengan menghentikan Satgas PKH, melainkan dengan memperjelas dan menegakkan pembagian peran antar lembaga. Satgas bertugas menertibkan dan mengamankan, penyidik menangani unsur pidana, pengadilan memutuskan status hukum, DJKN mencatat dan mengelola aset negara, serta BPK melakukan pengawasan.
"Darurat lingkungan tidak boleh dijawab dengan darurat hukum. Ketegasan negara harus tetap berjalan seiring dengan kepastian hukum dan tata kelola keuangan negara yang akuntabel," tandasnya. (*)
Rantauprapat (harianSIB.com) Ruas Jalan Sisingamangaraja, Rantauprapat, berubah drastis menjadi &039sirkuit&039 dadakan oleh puluhan
Medan (harianSIB.com)Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 5007.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non
Medan (harianSIB.com)Kepala Bidang Pelayanan Medik dan Keperawatan Rumah Sakit Umum (RSU) Haji Medan drg Fitrady Ulianda Siregar MKes me
Karo (harianSIB.com)Mengantisipasi tindak pidana penyakit masyarakat serta adanya keluhan warga terkait banyaknya rumah kost dan kontrak
Deliserdang (harianSIB.com) Dalam menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, DPD Komando Bela Tanah Air (Kombat) Kabupaten Deliserdang
Tapteng (harianSIB.com)Dinas Pertanian Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menyalurkan bantuan benih untuk kegiatan pengendalian dan pen
Pematangsiantar (harianSIB.com) Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengungkap dua kasus kepemilikan narkotika jenis ganja dal
Medan (harianSIB.com)Seiring memasuki awal Ramadan 1447 H, masyarakat di Sumatera Utara mulai mematangkan rencana perjalanan mudik ke ka
Medan (harianSIB.com) Anggota Komisi B DPRD Sumut Muniruddin Ritonga SHI mengatakan, lonjakan harga sejumlah kebutuhan pokok di pasa
Medan (harianSIB.com)Polisi menyelidiki dua kasus terkait insiden penyerangan rumah advokat di Graha Jermal Jalan Jermal 7, Kecamatan Me
Jakarta (harianSIB.com)Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) melayangkan aduan terhadap Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK
Medan (harianSIB.com)Center for Analysis and Applying Geospatial Information (CENAGO) Institut Teknologi Bandung merampungkan kajian for