Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 24 Juni 2026

Pdt Penrad Siagian: "Eksekusi" Keppres Percepatan Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera Lamban

Firdaus Peranginangin - Jumat, 16 Januari 2026 13:36 WIB
964 view
Pdt Penrad Siagian: "Eksekusi" Keppres Percepatan Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera Lamban
Foto harianSIB.com/Firdaus
Pdt Penrad Siagian STh.

Jakarta (harianSIB.com)

Anggota DPD RI Pdt Penrad Siagian menyoroti lambannya pelaksanaan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Sumatera Utara, Aceh dan Sumatera Barat.

Penegasan tersebut disampaikan Penrad Siagian kepada wartawan, Jumat (16/1/2026) seusai mengikuti Rapat Paripurna DPD RI Masa Sidang III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, mengingat, sudah lebih dari sepekan sejak Keppres diterbitkan, belum terlihat langkah konkret dari Satgas yang dibentuk pemerintah.

"Sudah lebih dari satu minggu Keppres keluar, tetapi saya tidak menemukan apa pun yang sudah dikerjakan oleh satgas. Kalau tidak didorong, jangan-jangan tidak bekerja. Padahal, ketika Satgas lamban, yang paling menderita masyarakat korban bencana," kata Senator Asal Sumut ini.

Penrad menilai DPD RI perlu segera membentuk instrumen pengawasan, baik dalam bentuk Satgas, Panitia Khusus (Pansus), maupun mekanisme lain, guna mendorong percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi di daerah terdampak.

Baca Juga:
Menurutnya, tanpa pengawasan dan dorongan kuat dari DPD RI sebagai representasi daerah, kerja Satgas berpotensi berjalan lambat dan berdampak langsung pada berlarutnya penderitaan masyarakat.

Penrad juga mengkritisi substansi Keppres yang dinilai belum merinci secara jelas aspek pembiayaan, besaran anggaran, serta objek rehabilitasi dan rekonstruksi yang akan ditangani, sebab dampak bencana tidak hanya menyangkut infrastruktur publik seperti jalan, sekolah, rumah sakit, dan perkantoran, tetapi juga rumah warga serta hilangnya mata pencaharian masyarakat.

"Saya berharap karena hal-hal itu belum detail diatur dalam Keppres, maka DPD RI harus mendorongnya. Kalau tidak didorong, saya meyakini pemulihan ekonomi masyarakat di daerah terdampak bisa memakan waktu puluhan tahun dan justru akan semakin mempersulit daerah," tuturnya.

Lebih lanjut, Penrad menekankan pentingnya pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi sepenuhnya didorong melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sebab status bencana yang tidak ditetapkan sebagai bencana nasional tidak boleh menjadi alasan untuk membebani keuangan daerah.

"Kondisi fiskal daerah tidak memungkinkan untuk menanggung beban rehab dan rekon secara mandiri. Karena itu, melalui Keppres ini, koordinasi harus diambil alih pemerintah pusat dan pendanaan didorong dari APBN. Efisiensi anggaran tidak akan memampukan daerah untuk menjalankan itu sendiri," ungkapnya.(*).

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Karo Dirangkai Peletakan Batu Pertama Rehabilitasi Masjid Jami
Hari ini, Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Sekeluarga di Bekasi
Pusat Studi Konstitusi Soroti Putusan PTUN soal OSO Boleh Nyaleg
Usulan Pembangunan Tol Medan-Berastagi Dikaji Penganggarannya di APBN 2020
Film Jepang Tentang Tsunami Aceh Buka NETPAC Asian Film Festival
komentar
beritaTerbaru