Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 07 Juni 2026

Camat Medan Maimun Dicopot Usai Diduga Gunakan KKPD untuk Judi Online, Kerugian Negara Capai Rp1,2 Miliar

Redaksi - Selasa, 27 Januari 2026 13:30 WIB
484 view
Camat Medan Maimun Dicopot Usai Diduga Gunakan KKPD untuk Judi Online, Kerugian Negara Capai Rp1,2 Miliar
Foto: Dok/Int
Ilustrasi judi online

Medan(harianSIB.com)

Camat Medan Maimun, Kota Medan, Almuqarrom Natapradja resmi dicopot dari jabatannya setelah diduga terlibat kasus judi online (judol). Pencopotan tersebut dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri.

Subhan menjelaskan, Almuqarrom terbukti menyalahgunakan fasilitas Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk melakukan transaksi judi online. Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran disiplin berat.

"Camat Medan Maimun dijatuhi hukuman disiplin berat karena penyalahgunaan KKPD. Yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya dan dialihkan menjadi jabatan pelaksana, terhitung mulai 23 Januari 2026," ujar Subhan saat dikonfirmasi, Senin (26/1/2026), seperti dilansir Detikcom.

Lebih lanjut, Subhan menyebutkan, posisi Camat Medan Maimun saat ini diisi Pelaksana Tugas (Plt), yakni Sekretaris Camat Medan Maimun, Eva Lucia Simamora.

Baca Juga:
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyalahgunaan KKPD tersebut menyebabkan kerugian keuangan daerah mencapai Rp1,2 miliar.

"KKPD digunakan yang bersangkutan untuk bermain judi online. Kerugiannya sekitar Rp1,2 miliar, sesuai pengakuan yang bersangkutan saat pemeriksaan," kata Subhan.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru