Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 19 Februari 2026

Diduga Auto Debet Ilegal 8 Bulan, Nasabah BRI Mengaku Rugi Rp54 Juta

Rido Sitompul - Kamis, 19 Februari 2026 17:38 WIB
194 view
Diduga Auto Debet Ilegal 8 Bulan, Nasabah BRI Mengaku Rugi Rp54 Juta
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Danta Sembiring (kacamata) didampingi Ruben Panggabean (tengah) dan Yanseno Turnip saat memberikan keterangan kepada wartawan di Medan, Kamis (19/2/2026).

Medan (harianSIB.com)

Kuasa hukum Danta Sembiring menyebut kliennya menjadi korban dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang berujung pada hilangnya uang di rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebesar Rp54 juta akibat auto debet selama delapan bulan.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Danta, Dr Ruben Panggabean SH MH dan Yanseno Turnip SH, kepada wartawan di Medan, Kamis (19/2/2026).

Ruben menjelaskan, auto debet ilegal tersebut berlangsung sejak 28 Maret hingga Oktober 2025. Total kerugian yang dialami kliennya ditaksir mencapai Rp54.000.000.

"Intinya, klien kami mengalami tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya uang di dalam rekening miliknya di Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan modus menggunakan data pribadi yang kami yakin dipalsukan. Akibat penggunaan dokumen itu terjadilah proses debet secara ilegal itu dan berlangsung selama delapan bulan," ujar Ruben.

Baca Juga:

Menurutnya, perkara tersebut telah dilaporkan dan kini diproses di Polrestabes Medan setelah sebelumnya terdaftar di SPKT Polda Sumatera Utara dengan Nomor: STTLP/B/183/II/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 2 Februari 2026.

Namun di tengah proses hukum, pihak yang diduga menerima manfaat dana auto debet, yakni PT Dipo Star Finance, justru melaporkan Danta atas dugaan penipuan.

"Atas laporan itu, kami sangat siap menghadapi dan memenuhi undangan penyidik. Nanti akan kami jelaskan bahwa justru klien kami yang dirugikan baik secara data riwayat SLIK OJK dan materil," katanya.

Kuasa hukum menilai terdapat dugaan kelalaian perusahaan pembiayaan dalam menerapkan prinsip kehati-hatian, khususnya dalam verifikasi data dan persetujuan kredit.

"Kami meyakini dalam menjalankan bisnisnya, pihak perusahaan tidak memedomani prinsip kehati-hatian. Proses verifikasi tidak dilakukan secara benar sebagaimana mestinya. Kami pun sudah sampaikan somasi supaya pihak perusahaan leasing memulihkan data dan kerugian klien kami tapi mereka seperti kebal hukum," tegas Ruben.

Sebelumnya, pada November 2025, Danta didatangi dua orang yang mengaku debt collector dari BCA Finance dan menyatakan ia memiliki tunggakan kredit mobil Suzuki Nex XL-7 Hybrid Beta AT 2024. Danta mengaku tidak pernah mengajukan kredit tersebut.

Baca Juga:

Saat klarifikasi ke kantor BCA Finance di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan Timur, ditemukan dokumen pengajuan kredit atas namanya, termasuk foto seseorang yang bukan dirinya.

Selain itu, di PT Dipo Star Finance juga ditemukan pengajuan kredit mobil Mitsubishi X-Force Ultimate 1.5L AT 2024 atas nama Danta. Dalam berkas tersebut, tanda tangan yang tercantum diduga bukan tanda tangan pelapor, termasuk dugaan pemalsuan tanda tangan istrinya, Elysabet Florentina Bukit.

Akibat peristiwa itu, terjadi auto debet dari rekening BRI atas nama Danta sejak Maret hingga Oktober 2025 dengan total kerugian sekitar Rp54 juta.

Danta melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kuasa hukum berharap Polrestabes Medan bekerja profesional dan presisi dalam menangani perkara tersebut.

Selain itu, pihaknya juga mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan pembiayaan agar penyalahgunaan data pribadi tidak terulang, khususnya di Kota Medan. (**)

Baca Juga:

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Jamin Keamanan Warga Rayakan Imlek
Brimob Polda Sumut Raih Medali di Kejuaraan Karate Kajatisu Cup II 2026
Polres Tanah Karo Gelar Razia Penyakit Masyarakat, 18 Orang Diamankan
Detasemen Gegana Brimob Polda Sumut Kerja Bakti di Sekolah Minggu GPDI Alfa Omega Medan
Langgar Aturan, Repower Asia (REAL) dan Multi Makmur Lemindo (PIPA) Kena Sanksi OJK
OJK Sanksi Repower Asia dan Multi Makmur Lemindo
komentar
beritaTerbaru