Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 26 April 2026

Pemko Medan Bahas Penataan Penjualan Daging Nonhalal Bersama Tokoh Masyarakat

Roni Hutahaean - Selasa, 10 Maret 2026 20:24 WIB
508 view
Pemko Medan Bahas Penataan Penjualan Daging Nonhalal Bersama Tokoh Masyarakat
harianSIB.com/RH
Diskusi Pemko Medan bersama tokoh masyarakat, ormas, akademisi dan pedagang terkait penataan lokasi penjualan serta pengelolaan limbah daging nonhalal di Kantor Wali Kota Medan, Selasa (10/3/2026).

Medan(harianSIB.com)

Pemerintah Kota (Pemko) Medan menggelar diskusi bersama tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, akademisi dan pedagang terkait penataan lokasi penjualan serta pengelolaan limbah daging nonhalal di Kota Medan, Selasa (10/3/2026).

Pertemuan yang berlangsung di lantai 2 Kantor Wali Kota Medan itu dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Medan Wiriya Al-rahman didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Citra Effendi Capah. Diskusi juga dihadiri Wakapolrestabes Medan AKBP Rudi Silaen serta sejumlah pejabat dan camat di lingkungan Pemko Medan.

Turut hadir tokoh masyarakat Sumatera Utara RE Nainggolan dan Sanggam Bakara, serta sejumlah organisasi kemasyarakatan seperti Horas Bangso Batak yang diketuai Lamsiang Sitompul, Pemuda Batak Bersatu, GAMKI Medan, perwakilan lembaga agama seperti MUI dan FKUB, akademisi Universitas Sumatera Utara Prof Dr Ningrum Natasya Sirait, serta para pedagang daging babi.

Baca Juga:
Diskusi yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB tersebut membahas kebijakan penataan lokasi penjualan dan pengelolaan limbah daging nonhalal di Kota Medan.

Dalam pertemuan itu, Pemko Medan lebih banyak mendengarkan berbagai masukan dan saran dari para undangan yang hadir. Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan kota yang bersih, nyaman, tenteram dan harmonis bagi seluruh masyarakat.

Dalam diskusi tersebut juga mencuat polemik terkait Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor: 500.7.1/1540 tentang penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging nonhalal di wilayah Kota Medan.

Sejumlah peserta diskusi meminta Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mencabut surat edaran tersebut karena dinilai menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

Surat edaran itu mengatur larangan berjualan di fasilitas umum seperti trotoar, badan jalan dan fasilitas publik lainnya. Selain itu, penjualan daging nonhalal diatur melalui sistem zonasi dan hanya diperbolehkan di lokasi tertutup seperti kios permanen atau area pasar yang telah ditetapkan pemerintah.

Dalam diskusi yang berlangsung cukup dinamis itu juga dibahas mengenai pengelolaan limbah pedagang, di mana pedagang diwajibkan tidak membuang limbah cair ke saluran drainase umum.

Melalui pertemuan tersebut, Pemko Medan berharap dapat memperoleh berbagai masukan dari masyarakat guna menciptakan kebijakan yang dapat menjaga kenyamanan warga sekaligus memperkuat kerukunan antarumat beragama di Kota Medan.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pansus DPRD dan TAPD Pemko Medan Mengoreksi Alokasi R-APBD 2019 Sesuai Skala Priori
DPRD Dorong Pemko Medan Perpendek Birokrasi Pengurusan Izin
10 Reklame Bermasalah Kembali Ditumbangkan Tim Gabungan Pemko Medan
Tim Gabungan Pemko Medan ‟Tebas‟ 6 Reklame Bermasalah
800 Petugas Gereja Katolik Beroleh Honor dari Pemko Medan
Kadis Dukcapil: Blanko e-KTP Masih Kosong, Pemko Medan Butuh 101.000 Lembar
komentar
beritaTerbaru