Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 15 September 2026

Usai Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Keadilan Ini Anugerah Tuhan

Rido Sitompul - Rabu, 01 April 2026 14:17 WIB
743 view
Usai Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Keadilan Ini Anugerah Tuhan
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Amsal Sitepu saat memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang putusannya di PN Medan, Rabu (1/4/2026).

Medan(harianSIB.com)

Putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan disambut penuh haru oleh Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu. Ia menilai kebebasan yang diraihnya merupakan bentuk campur tangan dan kebaikan Tuhan.

Dengan suara bergetar, Amsal menyebut dirinya hanyalah warga biasa yang akhirnya memperoleh keadilan.

"Amsal Christy Sitepu bukan siapa-siapa, hanya warga negara biasa. Ini semua terjadi karena kebaikan Tuhan. Ini semua anugerah Tuhan yang menggerakkan orang-orang untuk keadilan saya ini," ujarnya kepada wartawan usai sidang di ruang Cakra Utama, Rabu, 1 April 2026.

Amsal juga menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan, khususnya melalui doa selama proses hukum berjalan.

Baca Juga:
"Saya berterima kasih kepada orang-orang yang mendoakan saya. Terakhir saya berterima kasih kepada Tuhan, yang semuanya menjadi mungkin. Tidak mustahil bagi Tuhan, Tuhan baik," katanya.

Tak hanya itu, ia berharap peristiwa yang dialaminya tidak kembali terjadi pada pelaku ekonomi kreatif lainnya di Indonesia.

"Di momen ini, tidak ada lagi Amsal-Amsal yang dikriminalisasi. Tidak ada lagi pejuang ekonomi kreatif dikriminalisasi di Indonesia ini. Merdeka," tegasnya.

Majelis hakim sebelumnya menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek video profil desa di Kabupaten Karo, sehingga membebaskannya dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.

Dalam persidangan jaksa menuntut Amsal dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan Mark Up Proyek Video Profil Desa yang menyebabkan kerugian ratusan juta.

Padahal dalam pernyataan Amsal, dirinya tidak pernah melakukan Mark Up Proyek Video Profil Desa karena dirinya hanya pekerja seni kreatif.

"Saya hanya seorang pekerja seni dan pelaku ekonomi kreatif. Sejak awal mengerjakan video profil desa, tidak pernah terbersit sedikit pun niat untuk menjadikan pekerjaan ini sebagai kesempatan mencuri uang negara," ucap Amsal.

Amsal menyatakan bahwa perkara yang menjeratnya seharusnya berada dalam ranah perdata, bukan pidana korupsi.

Ia mempertanyakan mengapa kepala desa sebagai pihak pengguna jasa tidak turut dimintai pertanggungjawaban apabila memang terdapat kerugian negara.

"Tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan seorang diri," ujarnya.

Dalam pembelaannya, Amsal juga mengungkap dampak psikologis dan sosial yang dialami dirinya dan keluarga akibat perkara tersebut. Ia menyebut dirinya ditampilkan di berbagai media sebagai "koruptor", yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta persidangan. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tak Terima Putusan Bebas, Sarkia Menunjuk-nunjuk Hakim
komentar
beritaTerbaru