Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 22 September 2026

Vonis Bebas Amsal Sitepu, Kejari Karo Pikir-Pikir Ajukan Upaya Hukum

Rido Sitompul - Rabu, 01 April 2026 16:05 WIB
634 view
Vonis Bebas Amsal Sitepu, Kejari Karo Pikir-Pikir Ajukan Upaya Hukum
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Kasi Intel Kejari Karo Dona Martinus Sebayang (pakaian dinas) didampingi Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi saat memberikan keterangan usai sidang Amsal Sitepu di PN Medan, Rabu (1/4/2026).

Ia menambahkan, jika harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Dalam tuntutan tersebut, jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mengakui perbuatannya, memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan, serta belum mengembalikan kerugian negara. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Namun, majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang memiliki pertimbangan berbeda. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

"Menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi," tegas Yusafrihardi di ruang sidang.

Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak, harkat, martabat, serta nama baik terdakwa. Putusan tersebut sekaligus membebaskan Amsal Sitepu dari seluruh tuntutan hukum yang diajukan jaksa penuntut umum.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
REI Sumut Siap Bangun 1.067 Rumah Polri
Penolakan Eksepsi Flora Simbolon Dianggap Ciderai Tatanan Hukum
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
DPRDSU: Kemandirian APBD Sumut Membaik
Polda Sumut Panggil Pria Berinisial FD Terkait Dugaan Suap Bupati Remigo Berutu
komentar
beritaTerbaru