Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 08 Juni 2026

Vonis Bebas Amsal Sitepu, Kejari Karo Pikir-Pikir Ajukan Upaya Hukum

Rido Sitompul - Rabu, 01 April 2026 16:05 WIB
467 view
Vonis Bebas Amsal Sitepu, Kejari Karo Pikir-Pikir Ajukan Upaya Hukum
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Kasi Intel Kejari Karo Dona Martinus Sebayang (pakaian dinas) didampingi Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi saat memberikan keterangan usai sidang Amsal Sitepu di PN Medan, Rabu (1/4/2026).

Medan(harianSIB.com)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan usai majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu dalam perkara dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Sikap tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Karo, Dona Martinus Sebayang, usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026).

"Kami menghormati putusan hakim. Namun untuk langkah selanjutnya, kami masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari dan akan berkoordinasi dengan pimpinan," ujar Dona.

Menurutnya, masa pikir-pikir itu akan dimanfaatkan untuk menentukan apakah pihak kejaksaan akan menempuh upaya hukum lanjutan atas putusan bebas tersebut.

Baca Juga:
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo, Wira Arizona, menuntut terdakwa Amsal Sitepu dengan pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202,16 juta. "Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang," kata Wira dalam tuntutannya.

Ia menambahkan, jika harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Dalam tuntutan tersebut, jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mengakui perbuatannya, memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan, serta belum mengembalikan kerugian negara. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Namun, majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang memiliki pertimbangan berbeda. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

"Menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi," tegas Yusafrihardi di ruang sidang.

Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak, harkat, martabat, serta nama baik terdakwa. Putusan tersebut sekaligus membebaskan Amsal Sitepu dari seluruh tuntutan hukum yang diajukan jaksa penuntut umum.

Kejari Karo menyatakan akan segera menentukan sikap dalam waktu tujuh hari ke depan terkait kemungkinan upaya hukum lanjutan.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
REI Sumut Siap Bangun 1.067 Rumah Polri
Penolakan Eksepsi Flora Simbolon Dianggap Ciderai Tatanan Hukum
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
DPRDSU: Kemandirian APBD Sumut Membaik
Polda Sumut Panggil Pria Berinisial FD Terkait Dugaan Suap Bupati Remigo Berutu
komentar
beritaTerbaru