Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 30 April 2026

Aliansi Advokat dan Konsultan Hukum Sumatera Utara Adukan Saiful Mujani ke Polda Sumut

Tumpal Manik - Kamis, 09 April 2026 15:37 WIB
277 view
Aliansi Advokat dan Konsultan Hukum Sumatera Utara Adukan Saiful Mujani ke Polda Sumut
Foto:harianSIB.com/Tumpal Manik
BERI PERNYATAAN: Ketua Aliansi Advokat dan Konsultan Hukum Sumut, Aditya Fernanda Nasution, SH, MH didampingi rekan Advokat memberikan pernyataan usai mendumaskan Saiful Mujani di Polda Sumut, Kamis (9/4/2026).

Medan(harianSIB.com)

Aliansi Advokat dan Konsultan Hukum Sumatera Utara (Sumut) melaporkan Saiful Mujani ke Polda Sumut, Kamis (9/4/2026). Pendiri salah satu lembaga survei dan konsultasi politik ini dilaporkan karena pernyataannya yang menyerukan untuk menjatuhkan Presiden Prabowo pada acara halalbihalal di Utan Kayu, Jakarta Timur, Selasa (31/3/2026) lalu.

Dalam pernyatannya, Saiful Mujani menyatakan satu-satunya cara untuk menyelamatkan negara adalah dengan menjatuhkan Presiden Prabowo, karena kata dia, nasihat tidak efektif lagi. Pernyataan tersebut memicu kontroversi dan perdebatan di media sosial dan menjadi viral.

"Hari ini secara kami resmi telah membuat Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polda Sumut terkait viralnya video yang kami nilai perlu dilakukan aduan terhadap pernyataan kebebasan berekspresi yang telah melampaui batas oleh saudara Saiful Mujani terhadap Presiden Prabowo," ujar ketua Aliansi Advokat dan Konsultan Hukum Sumut, Aditya Fernanda Nasution, SH, MH didampingi P. Soleh Hasibuan, SH, Muhammad Ali Nasution, SH, Murdinsyah, SH dan Herman Harahap, SH.

Menurutnya, narasi yang Saiful sampaikan mengarah kepada hasutan terhadap khalayak ramai dalam upaya pelengseran presiden aktif.

Baca Juga:
"Hal ini berpotensi menciptakan kegaduhan publik serta memicu instabilitas nasional. Yang mana dalam kerangka hukum nasional sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 246 KUHP Undang- undang Nomor 1 tahun 2023," jelasnya.

Aditya saat ditanya apakah pernyataan itu juga berpotensi pelanggaran terhadap makar, ia mengatakan biar penegak hukum yang memprosesnya.

"Nanti kita serahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menentukan nya. Yang pasti kita tetap mendukung kritikan terhadap pemerintah selama itu dalam batasan undang-undang yang berlaku. Negara harus tegas terhadap narasi yang berpotensi memecah belah bangsa," tandasnya.

Sementara, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan ketika dikonfirmasi terkait adanya aduan dari Aliansi Advokat dan Konsultan Hukum Sumut mengatakan sah-sah saja.

"Dilaporkan, sah-sah saja. Kita akan dalami dumas tersebut," jawabnya.

Ferry menambahkan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Ditressiber Polda Sumut guna mengetahui apakah pernyataan tersebut mengandung upaya makar," pungkasnya. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Penelitian: Media Sosial dan Selfie Mengubah Seseorang Menjadi Narsis
SMA Kartika I-4 Pematangsiantar Juara Turnamen Bola Voli Piala Dansat Brimob Polda Sumut
Pakar Neurosains: Like di Media Sosial adalah Candu
Wali Kota Tanjungbalai Apresiasi Penanaman 65 Ribu Mangrove Oleh Polda Sumut
Awas, Media Sosial Jadi Cara Baru Muncikari Rekrut Remaja Belia
Kejuaraan Bola Voli antar Pelajar dan Senior Piala Dansat Brimob Polda Sumut akan Digelar
komentar
beritaTerbaru