Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 17 April 2026

Pemkab Deliserdang Sampaikan Data dan Penjelasan ke BKN Terkait Laporan ASN

Jekson Turnip - Kamis, 16 April 2026 20:05 WIB
143 view
Pemkab Deliserdang Sampaikan Data dan Penjelasan ke BKN Terkait Laporan ASN
Foto Dok/Diskominfostan Deliserdang
Muhammad Yusuf

Deliserdang(harianSIB.com)

Pemerintah Kabupaten Deliserdang telah menyampaikan penjelasan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait laporan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memuat keberatan atas penilaian kinerja dan hal lainnya.

Penjelasan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi secara daring pada Senin (13/4/2026) antara Pemerintah Kabupaten Deliserdang melalui BKPSDM bersama Dinas Kesehatan dengan Kantor Regional VI BKN Medan.

Kepala BKPSDM Kabupaten Deliserdang, Muhammad Yusuf, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan penjelasan lengkap disertai data dukung kepada BKN.

"Kami telah menyampaikan penjelasan dan data dukung secara lengkap kepada BKN terkait proses manajemen ASN, khususnya penilaian kinerja. Seluruh proses telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk prinsip sistem merit," ujarnya.

Baca Juga:
Yusuf menegaskan bahwa setiap kebijakan dan tindakan administratif yang dilakukan telah melalui prosedur yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menegaskan, Pemkab menghormati dan mendukung penuh kewenangan BKN dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap manajemen ASN sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Saat ini, proses penanganan atas laporan dimaksud masih berlangsung, masyarakat diimbau untuk menyikapi informasi secara bijak, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta tidak membangun opini sebelum adanya hasil resmi dari instansi yang berwenang," tutur dia.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Deliserdang, Edwin Nasution, memberikan penjelasan terkait informasi yang berkembang mengenai adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

"Nomor surat yang beredar tersebut merupakan permohonan administratif, bukan LHP," tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa dokumen yang dimaksud adalah surat keterangan bebas temuan administrasi dan keuangan yang digunakan sebagai salah satu persyaratan administratif untuk mengikuti seleksi terbuka JPT Pratama baru-baru ini di Pemkab Deliserdang yang yang bersangkutan ikut mendaftar.

"Surat bebas temuan merupakan dokumen administratif yang berbeda dengan LHP. LHP diterbitkan melalui proses audit atau pemeriksaan oleh aparat pengawas internal pemerintah, sedangkan surat bebas temuan tidak melalui proses tersebut," jelasnya.

Edwin juga menegaskan bahwa hingga saat ini inspektorat tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

"Sehingga informasi yang menyebutkan adanya pemeriksaan oleh inspektorat tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," tambahnya.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sekda Nisel Lantik 111 Pejabat, Tekankan Kinerja dan Tanggung Jawab
Pemkab Tapteng Terapkan WFH Mulai Hari ini
Seleksi Terbuka JPT Pratama Taput Rampung, dr Bobby Simanjuntak Masuk Tiga Besar di Dua Jabatan Sekaligus
Pemkab Batubara Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas LKPj 2025
KPU Tapteng Komitmen Cetak ASN Profesional Lewat Penguatan Peran Mentor Latsar
Pemkab Tapteng Dekatkan Layanan Dukcapil ke Kecamatan
komentar
beritaTerbaru