Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 26 April 2026

DPRD Deliserdang Sebut Dugaan Kebocoran PAD Hingga Miliaran di Perumahan Citra Land

Lisbon Situmorang - Kamis, 23 April 2026 16:02 WIB
213 view
DPRD Deliserdang Sebut Dugaan Kebocoran PAD Hingga Miliaran di Perumahan Citra Land
Foto.Dok/DPRD Deliserdang
Dr Misnan Aljawi (kanan) menyerahkan laporan hasil tim Pansus PAD II DPRD Deliserdang kepada wakil bupati, usai dibacakan pada sidang paripurna, Rabu (22/4/2026) di Lubukpakam.

Lubukpakam (harianSIB.com)

Tim Pansus PAD (Pendapatan Asli Daerah) II DPRD Deliserdang menyampaikan adanya dugaan kebocoran PAD dari 4 tempat perumahan Citra Land yang berada di Kabupaten Deliserdang, hingga mencapai miliar rupiah.

Hal itu disampaikan Ketua Tim Pansus II DPRD Deliserdang, Dr Misnan Aljawi SH MH, saat penyampaian Laporan Hasil Pansus II pada sidang paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD, Zakky Shahri SH dan Wakil Ketua H Hamdani Syahputra S.Sos, yang dihadiri Wakil Bupati Deliserdang, Lom Lom Suwondo, Rabu (22/4/2026) di Lubukpakam.

Laporan hasil Pansus II DPRD Deliserdang yang juga ditandatangani Wakil Ketua Pansus, Junaidi, Sekretaris Pansus, M Ilham Pulungan dan Anggota Pansus Zul Amri, Paian Purba, Andi Baso Ariaji, Syarifuddin Nasution, Timur Sitepu, Bongotan Siburian, Tubagus Nurul Amin, Antony Napitupulu, Bayu Anggara, Benjamin Ginting, Ikhwanul Ismar dan H Rakhmadsyah.

Disebutkan, pembangunan perumahan Citra Land di empat tempat yakni di Desa Telagasari Kecamatan Tanjungmorawa, Citra Land Helvetia di Kecamatan Labuhandeli, serta Citra Land di Desa Medan Estate dan Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan, diduga telah mengakibatkan adanya kebocoran PAD.

Baca Juga:
Adapun dugaan kebocoran PAD itu, yakni ditemukan bahwa luas bangunan pada IMB/PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang telah diterbitkan tidak sesuai dengan luas bangunan yang telah dibangun seperti pagar, dan gapura.

Selanjutnya, luas bangunan yang telah dibangun tidak sesuai dengan luas yang tercatat pada SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) PBB. Penetapan tarif NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) terhadap pajak tanah dan bangunan yang tertera pada PBB, tidak sama dengan tarif NJOP disekitarnya.

Diantaranya, NJOP di perumahan Citra Land Tanjungmorawa, ditemukan pajak bumi (tanah) diterbitkan masih dibawah satu jutaan, sementara diwilayah itu NJOP sudah mencapai 3 juta per meter.

Penerimaan pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) ditemukan belum semua sertifikatnya dialihkan dari perumahan Citra Land kepada nama pemilik perorangan (Dipecah). Seharusnya setelah selesai akad kredit atau peralihan kepemilikan, pihak Citra Land harus memecah atau balik nama dari perumahan Citra Land kepada pembeli rumah.

Menurutnya, untuk peralihan kepemilikan kepada pihak lain, tarif BPHTB nya bisa mencapai Rp 70 Juta untuk satu rumah.

Selanjutnya kebocoran pajak dari pengusahaan Air Bawah Tanah (ABT). Pada perumahan Citra Land ditemukan bahwa tidak semua pengusahaan Air Bawah Tanah memiliki izin.

Ditemukan, perumahaan Citra Land membor sendiri air bawah tanah untuk disalurkan sebagai kebutuhan air bersih kepada setiap rumah. Pembayarannya dikutip dari setiap rumah, kemudian pihak Citra Land membayar retribusi ke Pemkab Deliserdang, namun ditemukan pembayaran retribusi itu jumlahnya tidak sesuai.

Dijelaskan, pembayaran pemakaian air ke setiap rumah bisa mencapai Rp 200.000 hingga Rp 300.000.

Dr Misnan Aljawi ketika dikonfirmasi menjelaskan, jumlah dugaan kebocoran itu adalah hasil perhitungan tim Pansus PAD II, sesuai dengan dokumen yang diterima, dan hasil peninjaun di empat lokasi bangunan perumahan Citra Land. "Ditemukan adanya tidak kesesuaian antara dokumen dengan hasil peninjauan" jelasnya.

Menjawab wartawan, Misnan mengatakan adanya dugaan kebocoran itu terjadi kemungkinan ada kesalahan pihak petugas Bapenda (Badan Pendapatan Daerah), atau adanya dugaan hal sengaja dari pihak petugas.

Hal itu sudah dipertanyakkan kepada pihak Bapenda, pihak Bapenda mengaku bahwa dugaan kesalahan itu adalah diakibatkan petugas Bapenda belum melakukan validasi terhadap seluruh aset milik Citra Land.

Ditambahkan, setelah dokumen temuan itu dibuat secara rinci, DPRD Deliserdang akan menyerahkan dokumen itu kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, agar ditindaklanjuti, dan meminta agar pihak Kejati Sumut benar-benar memberikan perhatian atas dugaan kebocoran PAD Deliserdang.

Menanggapi hal itu, Rendy selaku Humas Citra Land, ketika dikonfirmasi, Kamis (23/4/2026) membantah hal itu dan menyampaikan bahwa hal itu sebelumnya sudah pernah dibahas bersama DPRD, dan dibuktikan dengan dokumen Citra Land. "PBB kami sudah sesuai dengan ketentuan dari Pemkab Deliserdang" sebutnya.(*).

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pengusaha di Siantar-Simalungun Sudah Banyak Urus Izin ABT, SLO dan IO
Penerimaan PBB di Deliserdang di Bawah 60 %, F-PDIP: Akibat NJOP di Atas Harga Pasaran
Pelantikan PAW Empat Anggota DPRD Deliserdang Hanya Dihadiri 17 Anggota
Timur Sitepu akan Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Deliserdang
Anggota DPRD Deliserdang Minta Pulihkan Nama Baik Aiptu Jaminta Ketaren
Pengerjaan Paving Blok di Desa Birubiru Disorot Anggota DPRD Deliserdang
komentar
beritaTerbaru