Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 23 April 2026

Terdakwa Akui Beri Rp3,5 Miliar ke Ketua HIPMI Akbar Buchari dalam Kasus Korupsi Proyek Kereta Api DJKA Medan

Rido Sitompul - Kamis, 23 April 2026 18:13 WIB
147 view
Terdakwa Akui Beri Rp3,5 Miliar ke Ketua HIPMI Akbar Buchari dalam Kasus Korupsi Proyek Kereta Api DJKA Medan
Foto Dok/Ist
Suasana persidangan dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian wilayah Medan.

"Waskita tidak memiliki dana, sehingga disarankan mencari dana talangan dari pihak lain. Akbar kemudian meminjam dana dari kontraktor lain dengan menjanjikan kerja sama dalam proyek tersebut," kata Daniel.

Lebih lanjut, Daniel menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima uang Rp3,5 miliar untuk kepentingan pribadi sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan jaksa. Menurutnya, Eddy hanya berperan sebagai penghubung antara pihak Akbar dan Waskita.

Ia menjelaskan, setelah komunikasi dilakukan, Eddy bertemu dengan perwakilan Waskita, yakni Ferry Herdianto, dan disepakati adanya pembayaran terkait tagihan tersebut.

Disebutkan, Waskita menyetujui pengeluaran sebesar 6,5 persen dari nilai proyek JLKAMB 1.

Adapun rincian pemberian uang yang disampaikan dalam persidangan meliputi Rp2 miliar yang diserahkan melalui Eddy kepada Roni di Apartemen Four Wind, Rp1,35 miliar yang ditransfer melalui beberapa rekening yang diberikan Roni, serta Rp350 juta yang juga diserahkan melalui perantara yang sama.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Akbar Buchari hingga berita ini diterbitkan belum mendapat tanggapan. Akbar diketahui merupakan Ketua Umum HIPMI, politisi Partai Golkar, serta mantan anggota DPRD Sumatera Utara. Ia terpilih sebagai Ketua HIPMI pada 2022 di Solo, bersama Bobby Nasution yang menjabat sebagai wakil ketua. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru