Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 24 April 2026

PKSS Tegaskan Komitmen Penuhi Hak Pekerja dan Patuh Regulasi Ketenagakerjaan

Danres Saragih - Jumat, 24 April 2026 16:52 WIB
160 view
PKSS Tegaskan Komitmen Penuhi Hak Pekerja dan Patuh Regulasi Ketenagakerjaan
Foto: Dok/harianSIB.com
KANTOR: Kantor PT Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS) di Kota Medan.

Medan(harianSIB.com)

PT Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS) berkomitmen menjalankan praktik ketenagakerjaan yang patuh terhadap regulasi, termasuk di wilayah operasional Medan. Sebagai perusahaan penyedia tenaga kerja berskala nasional dengan 35 kantor cabang, PKSS memastikan seluruh proses ketenagakerjaan berjalan tertib dan mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Branch Manager PKSS Medan, Raja H Panggabean, dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026) mengatakan, hal itu diwujudkan melalui pemenuhan upah sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), pemberian jaminan sosial, penyaluran tunjangan hari raya (THR), hingga pemenuhan hak pesangon bagi pekerja.

"Dalam pengelolaan operasional ketenagakerjaan, kami selalu mematuhi ketentuan yang berlaku, khususnya terkait pemenuhan hak-hak pekerja," ujar Raja H Panggabean.

Ia menambahkan, pengelolaan administrasi tenaga kerja dilakukan secara sistematis di seluruh cabang guna memastikan transparansi dan akuntabilitas. Upaya tersebut juga diperkuat melalui koordinasi dengan instansi pemerintah, termasuk dinas ketenagakerjaan setempat, serta komunikasi langsung dengan para pekerja.

Baca Juga:
Menurut Raja, kepatuhan terhadap regulasi terus dijaga melalui penyesuaian kebijakan secara berkala, peningkatan pemahaman di tingkat operasional, serta penerapan standar kerja yang konsisten di seluruh jaringan perusahaan.

Selain itu, PKSS juga tercatat sebagai anggota sejumlah organisasi resmi di bidang ketenagakerjaan, yang semakin memperkuat komitmennya dalam menerapkan praktik kerja yang sesuai aturan.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Alasan Hary Tanoe Dihukum Bayar Rp 531 M Ke Perusahaan Jusuf Hamka
Pelindo Regional 1 Lepas Calon Jemaah Haji 2026
Dinkes Kota Medan: Kasus Malaria Didominasi Impor, Nihil Penularan Lokal
Imigrasi Sumut Tingkatkan Kesiapsiagaan ASN Melalui Pelatihan Menembak
Penetapan Tersangka Kasus RSU Nias Disorot, Kajari: Tak Harus Tunggu Kerugian Negara
Praperadilan Erwinus Laia Dikabulkan, Kejari Nisel Siapkan Langkah Lanjutan
komentar
beritaTerbaru