Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 26 April 2026

Ombudsman Sumut Buka Posko Pengaduan Penahanan Ijazah

Tanda Monang Pasaribu - Minggu, 26 April 2026 16:26 WIB
168 view
Ombudsman Sumut Buka Posko Pengaduan Penahanan Ijazah
harianSIB.com/TP
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Herdensi Adnin.

Medan (harianSIB.com)

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara membuka posko pengaduan terkait dugaan praktik penahanan ijazah di sekolah-sekolah. Langkah ini diharapkan menjadi solusi bagi orangtua dan siswa di Sumatera Utara yang mengalami persoalan tersebut.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Herdensi Adnin, menyampaikan hal itu kepada wartawan di Medan, Minggu (26/4/2026).

Menurutnya, informasi pembukaan posko pengaduan telah diumumkan melalui akun Instagram resmi Ombudsman Sumut. Dalam unggahan tersebut, siswa atau peserta didik yang ijazahnya masih tertahan diminta tidak ragu untuk melapor.

Pengaduan dapat disampaikan melalui berbagai kanal, yakni WhatsApp Center 0811 9453 737, Call Center 137, email pengaduan.sumut@ombudsman.go.id, situs resmi ombudsman.go.id, atau datang langsung ke Kantor Perwakilan Ombudsman Sumut di Jalan Asrama No 18 Medan Helvetia.

Baca Juga:
Herdensi mengatakan, persoalan penahanan ijazah bukan hal baru dan menjadi perhatian serius pihaknya. Ia menyebut praktik tersebut sebagai "kisah klasik" yang terus berulang.

Selama tahun 2025, Ombudsman Sumut menerima ratusan laporan terkait penahanan ijazah siswa jenjang SMA dan SMK di Sumatera Utara.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
HT Erry Nuradi: Posisi Paslon Jokowi-Maˊruf di Medan Mengkhawatirkan, Ajak Koalisi Kerja Keras
Denai, Helvetia Sama Ingin Juara di Porkot Medan X
Polrestabes Medan Ringkus 2 Pemasok Ekstasi ke Lokasi Hiburan Malam
Ayen Terluka Parah Ditikam OTK di Medan
Wali Kota Medan Minta Camat dan Lurah Tingkatkan Kapasitas untuk Beri Pelayanan Publik
Anggota DPRD Medan Minta Jalan Medan Labuhan yang Rusak Segera Diperbaiki
komentar
beritaTerbaru