Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 26 April 2026

Ombudsman Sumut Buka Posko Pengaduan Penahanan Ijazah

Tanda Monang Pasaribu - Minggu, 26 April 2026 16:26 WIB
165 view
Ombudsman Sumut Buka Posko Pengaduan Penahanan Ijazah
harianSIB.com/TP
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Herdensi Adnin.

"Ironisnya, pemerintah telah menegaskan larangan penahanan ijazah dalam bentuk apa pun. Namun di sisi lain, sejumlah sekolah terutama swasta mengaku menghadapi tekanan finansial," ujarnya.

Ia menjelaskan, beberapa kasus penahanan ijazah berhasil diselesaikan melalui intervensi Ombudsman Sumut yang berkoordinasi langsung dengan Dinas Pendidikan Sumatera Utara.

Namun demikian, jumlah laporan yang terus bertambah menunjukkan persoalan tersebut belum sepenuhnya terselesaikan. Menurutnya, masih banyak orangtua yang belum mengetahui ke mana harus mengadu saat ijazah anaknya ditahan sekolah.

"Dampak yang ditimbulkan sangat besar bagi siswa yang telah tamat sekolah. Tanpa ijazah sebagai bukti administratif kelulusan, mereka akan terhambat melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi," tegas Herdensi.

Selain itu, masa depan lulusan SMA dan SMK bisa terhambat hanya karena dokumen yang seharusnya menjadi hak mutlak setiap siswa.

Ombudsman Sumut berharap pembukaan posko pengaduan ini dapat membantu menuntaskan persoalan penahanan ijazah agar tidak menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
HT Erry Nuradi: Posisi Paslon Jokowi-Maˊruf di Medan Mengkhawatirkan, Ajak Koalisi Kerja Keras
Denai, Helvetia Sama Ingin Juara di Porkot Medan X
Polrestabes Medan Ringkus 2 Pemasok Ekstasi ke Lokasi Hiburan Malam
Ayen Terluka Parah Ditikam OTK di Medan
Wali Kota Medan Minta Camat dan Lurah Tingkatkan Kapasitas untuk Beri Pelayanan Publik
Anggota DPRD Medan Minta Jalan Medan Labuhan yang Rusak Segera Diperbaiki
komentar
beritaTerbaru