Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 26 April 2026

Ombudsman Sumut Buka Posko Pengaduan Penahanan Ijazah

Tanda Monang Pasaribu - Minggu, 26 April 2026 16:26 WIB
167 view
Ombudsman Sumut Buka Posko Pengaduan Penahanan Ijazah
harianSIB.com/TP
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Herdensi Adnin.

Medan (harianSIB.com)

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara membuka posko pengaduan terkait dugaan praktik penahanan ijazah di sekolah-sekolah. Langkah ini diharapkan menjadi solusi bagi orangtua dan siswa di Sumatera Utara yang mengalami persoalan tersebut.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Herdensi Adnin, menyampaikan hal itu kepada wartawan di Medan, Minggu (26/4/2026).

Menurutnya, informasi pembukaan posko pengaduan telah diumumkan melalui akun Instagram resmi Ombudsman Sumut. Dalam unggahan tersebut, siswa atau peserta didik yang ijazahnya masih tertahan diminta tidak ragu untuk melapor.

Pengaduan dapat disampaikan melalui berbagai kanal, yakni WhatsApp Center 0811 9453 737, Call Center 137, email pengaduan.sumut@ombudsman.go.id, situs resmi ombudsman.go.id, atau datang langsung ke Kantor Perwakilan Ombudsman Sumut di Jalan Asrama No 18 Medan Helvetia.

Baca Juga:
Herdensi mengatakan, persoalan penahanan ijazah bukan hal baru dan menjadi perhatian serius pihaknya. Ia menyebut praktik tersebut sebagai "kisah klasik" yang terus berulang.

Selama tahun 2025, Ombudsman Sumut menerima ratusan laporan terkait penahanan ijazah siswa jenjang SMA dan SMK di Sumatera Utara.

"Ironisnya, pemerintah telah menegaskan larangan penahanan ijazah dalam bentuk apa pun. Namun di sisi lain, sejumlah sekolah terutama swasta mengaku menghadapi tekanan finansial," ujarnya.

Ia menjelaskan, beberapa kasus penahanan ijazah berhasil diselesaikan melalui intervensi Ombudsman Sumut yang berkoordinasi langsung dengan Dinas Pendidikan Sumatera Utara.

Namun demikian, jumlah laporan yang terus bertambah menunjukkan persoalan tersebut belum sepenuhnya terselesaikan. Menurutnya, masih banyak orangtua yang belum mengetahui ke mana harus mengadu saat ijazah anaknya ditahan sekolah.

"Dampak yang ditimbulkan sangat besar bagi siswa yang telah tamat sekolah. Tanpa ijazah sebagai bukti administratif kelulusan, mereka akan terhambat melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi," tegas Herdensi.

Selain itu, masa depan lulusan SMA dan SMK bisa terhambat hanya karena dokumen yang seharusnya menjadi hak mutlak setiap siswa.

Ombudsman Sumut berharap pembukaan posko pengaduan ini dapat membantu menuntaskan persoalan penahanan ijazah agar tidak menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
HT Erry Nuradi: Posisi Paslon Jokowi-Maˊruf di Medan Mengkhawatirkan, Ajak Koalisi Kerja Keras
Denai, Helvetia Sama Ingin Juara di Porkot Medan X
Polrestabes Medan Ringkus 2 Pemasok Ekstasi ke Lokasi Hiburan Malam
Ayen Terluka Parah Ditikam OTK di Medan
Wali Kota Medan Minta Camat dan Lurah Tingkatkan Kapasitas untuk Beri Pelayanan Publik
Anggota DPRD Medan Minta Jalan Medan Labuhan yang Rusak Segera Diperbaiki
komentar
beritaTerbaru