Mereka menuding dewan abai dalam persoalan yang telah merugikan masyarakat. Legislatif dinilai tidak serius dalam menjalankan fungsi pengawasan, diduga ada pembiaran terhadap dugaan pencemaran lingkungan. Padahal secara regulasi keberadaan industri wajib mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 terkait pengelolaan lingkungan hidup.
Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Medan Andreas Willy Simanjuntak yang menerima massa demo mengatakan, RDP akan dijadwalkan paling lama bulan Juni 2026. Mendengar itu, massa aksi sangat kecewa, mereka masih sempat bertahan beberapa jam sampai akhirnya membubarkan diri. (*)