Medan(harianSIB.com)
Massa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa dan Masyarakat Sumatera Utara kecewa dengan janji DPRD Medan yang akan memanggil manajemen PT Kilang Kecap Angsa Jalan Bono, Kecamatan Medan Timur. Pasalnya, sudah tiga kali dewan berjanji tapi manajemen perusahaan tidak dipanggil-panggil oleh dewan.
Kekecewaan mereka ditunjukkan dengan aksi demo sambil membakar ban bekas di depan gerbang kantor DPRD Medan, Senin (11/5/2026) Jalan Kapten Maulana Lubis. Tak satupun anggota DPRD Medan yang datang ke DPRD di awal pekan tersebut. Akhirnya mereka diterima Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Medan Andreas Willy Simanjuntak.
Untuk ketiga kalinya para mahasiswa ini mendatangi DPRD Medan melaporkan pabrik kecap di Jalan Bono Medan Timur. Mereka menduga pabrik tidak memiliki instalasi pengelolaan limbah. Karena, setiap hari pabrik membuang limbah cair ke parit sehingga menimbulkan bau busuk di pemukiman warga.
Ketua Forum, Muhammad Rasyid mengatakan, mereka sudah melakukan aksi pertama kali ke DPRD Medan pada 27 Maret 2026. Waktu itu mereka diterima anggota Komisi 4 DPRD Medan Ahmad Affandi, lalu mengatakan akan menyampaikan kepada Ketua komisi untuk dijadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) pemanggilan pemilik pabrik kecap.
Baca Juga:
Namun karena
RDP tidak kunjung ada, mereka datang lagi, pada 20 April 2026 mereka datang lagi menagih janji dewan. Waktu itu mereka diterima langsung Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak,SH. Politisi PDIP ini mengatakan, dia sudah mengajukan rapat dengar pendapat (RDP) kepada Ketua DPRD Medan. Namun pihaknya menunggu hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk penjadwalan
RDP. "Saya pastikan bulan Mei akan dijadwalkan
RDP memanggil manajemen PT Kilang Kecap Angsa. Kami tidak boleh sembarangan memanggil orang tanpa jadwal yang ditetapkan Banmus," kata Paul.
Sampai pekan kedua bulan Mei, panggilan RDP tidak kunjung datang sehingga mereka melakukan aksi lagi sambil membakar ban bekas di depan pintu gerbang kantor DPRD Medan. Aksi tersebut sebagai bentuk peringatan dan dorongan kepada DPRD agar menjalankan fungsi pengawasan secara serius dan bertanggung jawab. Para mahasiswa kecewa karena hingga saat ini belum ada langkah tegas dan nyata DPRD Medan menindaklanjutinya.
Mereka menuding dewan abai dalam persoalan yang telah merugikan masyarakat. Legislatif dinilai tidak serius dalam menjalankan fungsi pengawasan, diduga ada pembiaran terhadap dugaan pencemaran lingkungan. Padahal secara regulasi keberadaan industri wajib mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 terkait pengelolaan lingkungan hidup.
Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Medan Andreas Willy Simanjuntak yang menerima massa demo mengatakan, RDP akan dijadwalkan paling lama bulan Juni 2026. Mendengar itu, massa aksi sangat kecewa, mereka masih sempat bertahan beberapa jam sampai akhirnya membubarkan diri. (*)