Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 22 Mei 2026

6 Tahun Menanti Ganti Rugi Proyek Tol Trans Sumatera, Warga Halaban Besitang Mengaku “Mati Perlahan”

Firdaus Peranginangin - Jumat, 22 Mei 2026 13:57 WIB
101 view
6 Tahun Menanti Ganti Rugi Proyek Tol Trans Sumatera, Warga Halaban Besitang Mengaku “Mati Perlahan”
Foto: harianSIB.com/Firdaus
RDP konflik pembayaran ganti rugi lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatra di Desa Halaban, Besitang, Langkat, Jumat (22/5/2026), di Medan.

Medan(harianSIB.com)

Konflik pembayaran ganti rugi lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatra di Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, akhirnya dibawa ke meja Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh anggota DPD RI asal Sumut Pdt Penrad Siagian, di di Kantor DPD RI Provinsi Sumut, Jumat (22/5/2026), di Medan.

Di hadapan Penrad Siagian, perwakilan PT Hutama Karya (Persero), tenaga ahli DPD RI, serta anggota DPRD Langkat Matthew Diemas Bastanta Sinulingga, warga mengaku hidup dalam ketidakpastian selama enam tahun, akibat belum tuntasnya pembayaran sekitar 120 bidang lahan yang terdampak proyek tol sejak 2019.

Warga mengaku resah, karena selama bertahun-tahun tidak lagi leluasa mengelola lahan karena sudah masuk dalam penghitungan proyek jalan tol. Akibatnya, sumber ekonomi masyarakat nyaris lumpuh total.

Baca Juga:
"Ekonomi kami ini sudah mati total. Kami tidak berani mengerjakan lahan karena sudah dihitung semua harganya. Pohon yang dulu kecil sekarang sudah besar bahkan sudah menghasilkan, tapi kami takut memanen," ungkap seorang warga dalam rapat tersebut.

Tak hanya kebun, kondisi rumah warga juga disebut semakin memprihatinkan karena tidak berani direnovasi akibat belum adanya kepastian pembayaran ganti rugi, sebab dikhawatirkan mempengaruhi pembayaran.

Menanggapi keluhan warga, Penrad Siagian selaku anggota DPD RI sekaligus Sekretaris Tim Kerja Tindak Lanjut Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, menegaskan dirinya berkewajiban menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan konflik dan pelayanan publik.

Ia menilai kondisi yang dialami warga sangat memprihatinkan karena masyarakat menjadi korban ketidakjelasan proses pembebasan lahan. Sudah bertahun-tahun, warga tidak boleh lagi mengusahai lahan sebagai sumber kehidupan, sehingga sangat merugikan mereka.

Penrad juga menyoroti ironi di balik pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang seharusnya membawa kesejahteraan, namun justru membuat masyarakat hidup dalam ketidakpastian.

Menanggapi keresahan warga, perwakilan PT Hutama Karya, Toni Hariadi, menegaskan, pihaknya bukan instansi yang memiliki kewenangan melakukan pembayaran ganti rugi lahan.

"Pembebasan lahan itu domain PPK Kementerian Pekerjaan Umum bersama tim Panitia Pengadaan Tanah dan BPN. Hutama Karya hanya melaksanakan pembangunan fisik jalan tol," jelas Toni sembari menambahkan, pihaknya baru dapat melaksanakan konstruksi apabila lahan telah dibebaskan dan diserahkan pemerintah.

Meski demikian, Toni mengakui kondisi masyarakat saat ini menjadi dilema, karena warga sudah mengetahui nilai ganti rugi, namun belum memperoleh kepastian pembayaran.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polsek Besitang Amankan 15 PSK dan Hidung Belang
Isu Penculikan Anak Resahkan Warga Gebang Langkat
Empat Napi Wanita Narkotika Langkat Ditangkap
Gereja Maria Bunda Pertolongan Abadi Binjai Langkat Gelar Ibadah Ekaristi
Ratusan Petani Sirapit Unjuk Rasa di Kantor Bupati dan BPN Langkat
Cabjari Pangkalan Brandan Sosialisasi Hukum di SMA Negeri 1 Besitang Langkat
komentar
beritaTerbaru