Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 30 Juli 2026

Kuasa Hukum Minta Terdakwa Kasus Lahan Eks PTPN Dibebaskan

Rido Sitompul - Sabtu, 23 Mei 2026 13:53 WIB
457 view
Kuasa Hukum Minta Terdakwa Kasus Lahan Eks PTPN Dibebaskan
Foto: harianSIB.com/Dok
Para terdakwa saat disidangkan di PN Medan.

Medan(harianSIB.com)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tetap pada tuntutannya terhadap empat terdakwa perkara dugaan korupsi penjualan lahan eks PTPN kepada pihak Ciputra Land. Sikap tersebut disampaikan jaksa dalam sidang agenda replik di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (22/5/2026).

Dalam persidangan, JPU Hendri Edison Sipahutar menegaskan, pihaknya menolak nota pembelaan atau pledoi yang diajukan para terdakwa.

"Kami tetap pada tuntutan kami dan menolak pledoi yang disampaikan oleh terdakwa," kata Hendri.

Jaksa menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:
Empat terdakwa dalam perkara tersebut yakni, Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), serta Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II.

Sementara itu, kuasa hukum Iman Subakti, Julisman, menilai replik yang dibacakan jaksa hanya mengulang argumentasi yang sebelumnya telah dijawab dalam nota pembelaan.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
Seharusnya Kepala Daerah Jera Berbuat Korupsi
367 Caleg DPRD P Siantar, Tidak Ada Mantan Napi Korupsi
komentar
beritaTerbaru