Anggota CU Budi Murni Teluk Pule Dalam Demo soal Dugaan Penggelapan Rp3,2 M di Aekkanopan
Aekkanopan(harianSIB.com)Puluhan anggota CU Budi Murni Desa Teluk Pule Dalam, Kecamatan Kualuhleidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura),
Medan(harianSIB.com)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tetap pada tuntutannya terhadap empat terdakwa perkara dugaan korupsi penjualan lahan eks PTPN kepada pihak Ciputra Land. Sikap tersebut disampaikan jaksa dalam sidang agenda replik di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (22/5/2026).
Dalam persidangan, JPU Hendri Edison Sipahutar menegaskan, pihaknya menolak nota pembelaan atau pledoi yang diajukan para terdakwa.
"Kami tetap pada tuntutan kami dan menolak pledoi yang disampaikan oleh terdakwa," kata Hendri.
Jaksa menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:Empat terdakwa dalam perkara tersebut yakni, Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), serta Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II.
Sementara itu, kuasa hukum Iman Subakti, Julisman, menilai replik yang dibacakan jaksa hanya mengulang argumentasi yang sebelumnya telah dijawab dalam nota pembelaan.
"Karena kami anggap itu pengulangan, kami ajukan duplik secara tertulis yang isinya menolak replik yang disampaikan Jaksa, dan tetap pada poin nota pembelaan," ujarnya.
Menurut Julisman, para terdakwa sebenarnya telah menyiapkan lahan yang akan diserahkan kepada negara dan telah melakukan koordinasi dengan kementerian terkait. Namun, proses tersebut terkendala belum adanya aturan teknis dan mekanisme ganti rugi.
"Bila itu adalah pemberian hak bukan perubahan sehingga tidak ada pembahasan 20 persen, tapi kalau pun itu ada, kami sudah siap memberikan 20 persen itu, hanya saja negara yang belum siap, baik soal aturan maupun soal ganti rugi. Dan proses yang berjalan dilakukan penindakan," katanya.
Sebelumnya, mantan Direktur PTPN II Irwan Peranginangin dan mantan Direktur PT NDP Iman Subakti telah menyampaikan nota pembelaan di hadapan majelis hakim.
Dalam pledoinya, Irwan menyebut dirinya tidak pernah menerima keuntungan pribadi dari proyek yang kini menjeratnya sebagai terdakwa.
"Kami sudah siap menyerahkan lahan, namun tidak adanya aturan sehingga belum dilakukan. Saya hanya sebatas pejabat fungsional yang bekerja atas perintah dan dengan tujuan mengamankan aset negara, tapi kami malah dihukum," kata Irwan sambil menangis.
Usai mendengarkan replik dari jaksa, Ketua Majelis Hakim M Kasim menutup persidangan dan menjadwalkan pembacaan putusan pada 3 Juni 2026. (*)
Aekkanopan(harianSIB.com)Puluhan anggota CU Budi Murni Desa Teluk Pule Dalam, Kecamatan Kualuhleidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura),
Karo(harianSIB.com)Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Sumut) mengungkap kondisi terkini Febiona Purba (16), siswi yang sebelumnya diduga menga
Pematangsiantar(harianSIB.com)Pimpinan Sinode Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) menyesalkan pembubaran kebaktian Minggu dan penutupa
Medan(harianSIB.com)Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BBMKG) Wilayah I Medan memprakirakan sejumlah wilayah di Provinsi S
Jakarta(harianSIB.com)KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Sirajudin Lasena. KPK me
Pagarmerbau(harianSIB.com)Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman meninjau saluran irigasi pertanian di area persawa
Belawan(harianSIB.com)Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan membekuk seorang pria, J (30) dengan dugaan sebagai pelaku perampokan sepeda motor
Rantauprapat(harianSIB.com)Pemuda CS alias Candra (27) dan SP alias Surya (23), ditangkap Tim Unit I Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)
Medan(harianSIB.com)Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Horas Bangso Batak (HBB) Lamsiang Sitompul, SH, MH mengecam keras aksi pembubaran
Binjai(harianSIB.com)Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda memimpin langsung kegiatan audit dan pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi
Medan(harianSIB.com)Upaya seorang penumpang travel membawa narkotika jenis sabu dari Medan menuju Aceh berakhir di tangan personel Satres Na
Medan(harianSIB.com)Seorang pria yang terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampokan, Ahmad Dedi alias Dedi Grandong (43)