Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 01 Agustus 2026

Kuasa Hukum Minta Terdakwa Kasus Lahan Eks PTPN Dibebaskan

Rido Sitompul - Sabtu, 23 Mei 2026 13:53 WIB
467 view
Kuasa Hukum Minta Terdakwa Kasus Lahan Eks PTPN Dibebaskan
Foto: harianSIB.com/Dok
Para terdakwa saat disidangkan di PN Medan.

Medan(harianSIB.com)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tetap pada tuntutannya terhadap empat terdakwa perkara dugaan korupsi penjualan lahan eks PTPN kepada pihak Ciputra Land. Sikap tersebut disampaikan jaksa dalam sidang agenda replik di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (22/5/2026).

Dalam persidangan, JPU Hendri Edison Sipahutar menegaskan, pihaknya menolak nota pembelaan atau pledoi yang diajukan para terdakwa.

"Kami tetap pada tuntutan kami dan menolak pledoi yang disampaikan oleh terdakwa," kata Hendri.

Jaksa menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:
Empat terdakwa dalam perkara tersebut yakni, Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), serta Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II.

Sementara itu, kuasa hukum Iman Subakti, Julisman, menilai replik yang dibacakan jaksa hanya mengulang argumentasi yang sebelumnya telah dijawab dalam nota pembelaan.

"Karena kami anggap itu pengulangan, kami ajukan duplik secara tertulis yang isinya menolak replik yang disampaikan Jaksa, dan tetap pada poin nota pembelaan," ujarnya.

Menurut Julisman, para terdakwa sebenarnya telah menyiapkan lahan yang akan diserahkan kepada negara dan telah melakukan koordinasi dengan kementerian terkait. Namun, proses tersebut terkendala belum adanya aturan teknis dan mekanisme ganti rugi.

"Bila itu adalah pemberian hak bukan perubahan sehingga tidak ada pembahasan 20 persen, tapi kalau pun itu ada, kami sudah siap memberikan 20 persen itu, hanya saja negara yang belum siap, baik soal aturan maupun soal ganti rugi. Dan proses yang berjalan dilakukan penindakan," katanya.

Sebelumnya, mantan Direktur PTPN II Irwan Peranginangin dan mantan Direktur PT NDP Iman Subakti telah menyampaikan nota pembelaan di hadapan majelis hakim.

Dalam pledoinya, Irwan menyebut dirinya tidak pernah menerima keuntungan pribadi dari proyek yang kini menjeratnya sebagai terdakwa.

"Kami sudah siap menyerahkan lahan, namun tidak adanya aturan sehingga belum dilakukan. Saya hanya sebatas pejabat fungsional yang bekerja atas perintah dan dengan tujuan mengamankan aset negara, tapi kami malah dihukum," kata Irwan sambil menangis.

Usai mendengarkan replik dari jaksa, Ketua Majelis Hakim M Kasim menutup persidangan dan menjadwalkan pembacaan putusan pada 3 Juni 2026. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
Seharusnya Kepala Daerah Jera Berbuat Korupsi
367 Caleg DPRD P Siantar, Tidak Ada Mantan Napi Korupsi
komentar
beritaTerbaru
‎Harga Timun Melonjak Tinggi

‎Harga Timun Melonjak Tinggi

Medan(harianSIB.com)Dua pekan terakhir, harga sayur mayur pelengkap yakni timun di sejumlah daerah, termasuk Kota Medan mengalami kena