Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 26 Mei 2026

Pemkab Deliserdang Tetapkan Pilkades Serentak 2 Juni 2026 Sebagai Hari Libur

Jekson Turnip - Selasa, 26 Mei 2026 19:40 WIB
113 view
Pemkab Deliserdang Tetapkan Pilkades Serentak 2 Juni 2026 Sebagai Hari Libur
Foto: Dok/Diskominfostan Deliserdang
Wabup Deliserdang, Lom Lom Suwondo dan Forkopimda lainnya menggelar Deklarasi Damai Calon Kepala Desa pada Pilkades serentak gelombang II tahun 2026 di Lubukpakam, Selasa (19/5/2026).

Lubukpakam(harianSIB.com)

Pemkab Deliserdang menetapkan hari pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang II Tahun 2026 pada 2 Juni 2026 sebagai hari yang diliburkan. Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Deliserdang Nomor 400.10/349 Tahun 2026 tentang Hari Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang II Tahun 2026 Sebagai Hari yang Diliburkan.

‎Dalam surat edaran tersebut disebutkan, pemungutan suara Pilkades Serentak Gelombang II akan dilaksanakan pada Selasa, 2 Juni 2026, di 76 desa yang tersebar di Kabupaten Deliserdang.

Baca Juga:
‎Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk dukungan Pemkab Deliserdang dalam menyukseskan pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa, sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai pemilih untuk menggunakan hak suaranya.

‎Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Deliserdang, Zainal Abidin Hutagalung, Selasa (26/6/26), menjelaskan, surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, BUMN/BUMD, badan usaha milik swasta, hingga lembaga pendidikan di wilayah Kabupaten Deliserdang.

‎"Penetapan hari libur ini bertujuan agar masyarakat, khususnya ASN, karyawan dan siswa yang terdaftar sebagai pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkades Serentak Gelombang II Tahun 2026," kata Zainal.

‎Asisten I selaku Ketua Panitia Pilkades Serentak Gelombang II Kabupaten Deliserdang 2026, juga menegaskan, instansi pelayanan publik, seperti sektor kesehatan, keamanan, ketertiban, serta unsur yang terlibat langsung dalam pelaksanaan Pilkades tetap menjalankan tugas seperti biasa.

Selain itu, perusahaan maupun badan usaha yang memiliki karyawan berdomisili dan terdaftar sebagai pemilih di desa penyelenggara Pilkades diminta memberikan dispensasi kepada pekerjanya untuk menyalurkan hak suara tanpa kehilangan hak sebagai karyawan.

‎"Pemerintah berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama menjaga situasi tetap aman, tertib dan kondusif selama pelaksanaan Pilkades berlangsung," harapnya.

‎Zainal juga mengimbau seluruh masyarakat agar mematuhi surat edaran yang telah ditetapkan. Termasuk menggunakan hak pilih dengan baik, serta bersama-sama menjaga situasi keamanan, ketertiban dan kondusifitas selama pelaksanaan pilkades berlangsung.(**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
DAP Aksi Sosial Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis
Pilkades Serentak di Leidong Labura Kondusif
Massa Gebrak Berunjukrasa di Kantor BPJS Kesehatan Padangsidimpuan
Menteri Kesehatan Hadiri Puncak Tahun Kesehatan HKBP Taman Mini
Hingga September 2018, KPR untuk ASN dari Bank Mandiri Rp 700 M
Dua ASN dan Satu Honorer di Dinkes Taput Ditangkap Polisi saat Pesta Narkoba
komentar
beritaTerbaru