Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 02 Juni 2026

Hakim Tunda Putusan Eks GM PT Indonesia Comnets Plus dalam Perkara Korupsi Pengadaan ISP Taput

Rido Sitompul - Selasa, 02 Juni 2026 18:36 WIB
102 view
Hakim Tunda Putusan Eks GM PT Indonesia Comnets Plus dalam Perkara Korupsi Pengadaan ISP Taput
Foto Dok/Ist
Terdakwa Agus Widya Santoso selaku mantan General Manager PT Indonesia Comnets Plus SBU Regional Sumatera Bagian Utara saat disidangkan di PN Medan.

Medan(harianSIB.com)

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda pembacaan putusan terhadap Agus Widya Santoso selaku mantan General Manager PT Indonesia Comnets Plus SBU Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), dalam perkara dugaan korupsi pengadaan layanan Internet Service Provider (ISP) pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumut.

"Seharusnya sidang putusan hari ini, namun majelis hakim menunda karena putusan belum siap," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kinata usai persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (2/6/2026).

Menurut dia, majelis hakim yang diketuai Denny Syahputra menjadwalkan kembali sidang pembacaan putusan perkara tersebut pada pekan depan.

"Dijadwalkan sidang pembacaan putusan pada tanggal 8 Juni 2026," ujarnya.

Sebelumnya, JPU Kejari Taput menuntut terdakwa Agus Widya Santoso dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

JPU Gerry Fanny Bangun dalam tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru