Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 13 Juni 2026

Hakim Tunda Putusan Eks GM PT Indonesia Comnets Plus dalam Perkara Korupsi Pengadaan ISP Taput

Rido Sitompul - Selasa, 02 Juni 2026 18:36 WIB
365 view
Hakim Tunda Putusan Eks GM PT Indonesia Comnets Plus dalam Perkara Korupsi Pengadaan ISP Taput
Foto Dok/Ist
Terdakwa Agus Widya Santoso selaku mantan General Manager PT Indonesia Comnets Plus SBU Regional Sumatera Bagian Utara saat disidangkan di PN Medan.

"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Gerry.

Selain pidana penjara dan denda, JPU juga meminta majelis hakim merampas uang titipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp457.759.232 yang telah disetorkan terdakwa ke rekening penampungan lainnya (RPL) pada Kejari Taput untuk negara.

Menurut JPU, uang tersebut merupakan kompensasi pengganti kerugian keuangan negara yang timbul akibat perkara tersebut.

Dalam surat dakwaan disebutkan terdakwa Agus terlibat dalam penyimpangan pengadaan layanan ISP melalui sistem e-Katalog pada Dinas Kominfo Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2020.

Terdakwa bersama mantan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tapanuli Utara Polmudi Sagala dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hanson Einstein Siregar diduga melakukan penyimpangan dalam proses pengadaan layanan internet pemerintah daerah tersebut.

JPU menyebutkan terdakwa memerintahkan pihak pemasaran PT Indonesia Comnets Plus SBU Regional Sumbagut untuk berkoordinasi dengan pejabat Dinas Kominfo Tapanuli Utara sebelum proses pemesanan dilakukan melalui e-Katalog.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru