Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 08 Juni 2026

PT Duri Rejang Berseri Hadapi PKPU, Hadi Yanto Minta Hakim Kabulkan Permohonan Kreditur

Rido Sitompul - Senin, 08 Juni 2026 20:46 WIB
161 view
PT Duri Rejang Berseri Hadapi PKPU, Hadi Yanto Minta Hakim Kabulkan Permohonan Kreditur
Foto Dok/Ist
Kuasa hukum pemohon PKPU Hadi Yanto.

Medan(harianSIB.com)

Hadi Yanto, SH, MH, CLA selaku kuasa hukum para pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), meminta majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan terhadap PT Duri Rejang Berseri.

"Kita meminta kepada majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara tersebut mengabulkan permohonan para pemohon PKPU," kata Hadi di Medan, Senin (8/6/2026).

Sebelumnya, lanjut Hadi, pihaknya telah menyampaikan permintaan tersebut dalam sidang agenda kesimpulan perkara Nomor 71/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst yang diajukan Lina selaku Pemohon PKPU I dan Jamilah selaku Pemohon PKPU II melalui Kantor Hukum Hadi Yanto & Rekan.

"Permintaan itu juga telah kami sampaikan dalam sidang agenda kesimpulan yang digelar pada Jumat (5/6). Permohonan PKPU yang kami ajukan telah memenuhi ketentuan Pasal 224 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 karena diajukan kepada pengadilan yang berwenang," ujarnya.

Baca Juga:
Menurut Hadi, permohonan PKPU tersebut telah memenuhi syarat formal maupun materiil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Ia menjelaskan, selama persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rosana Kesuma Hidayah didampingi hakim anggota Sunoto dan Harika Nova Yeri, terungkap sejumlah fakta hukum yang menunjukkan adanya hubungan hukum antara para pemohon selaku kreditur dengan PT Duri Rejang Berseri sebagai termohon PKPU.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kajati Sumut Terima Kunjungan Bupati Karo Antonius Ginting, Perkuat Sinergitas
Yahdi Khoir Harahap Desak PT PLN Bayar Kompensasi Pemadaman Listrik Berulang ke Masyarakat
BMKG: Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sumut hingga Pertengahan Juni
Sidang Dugaan Korupsi Smartboard Langkat senilai Rp29,5 M, Hakim Soroti Dokumen Bimtek yang Belum Disita
Sempat Kabur Usai Sidang di PN Binjai, Terdakwa Kasus Curanmor Berhasil Ditangkap Kembali
Pasutri Tewas Ditabrak Angkot di Jalinsum Tanjungmorawa
komentar
beritaTerbaru