Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 09 Juni 2026

PT Duri Rejang Berseri Hadapi PKPU, Hadi Yanto Minta Hakim Kabulkan Permohonan Kreditur

Rido Sitompul - Senin, 08 Juni 2026 20:46 WIB
172 view
PT Duri Rejang Berseri Hadapi PKPU, Hadi Yanto Minta Hakim Kabulkan Permohonan Kreditur
Foto Dok/Ist
Kuasa hukum pemohon PKPU Hadi Yanto.

Ia mengatakan, dalam persidangan terungkap bahwa Riduwan Sami selaku Direktur Cabang Perusahaan PT Duri Rejang Berseri melakukan penagihan pembayaran kepada perusahaan lain melalui penerbitan invoice yang berkaitan dengan pekerjaan proyek.

"Dalam fakta persidangan terungkap bahwa yang bersangkutan melakukan penagihan pembayaran kepada perusahaan lain melalui invoice. Hal ini menunjukkan adanya keterlibatan dalam kegiatan usaha yang dijalankan termohon," ujarnya.

Menurut Hadi, fakta tersebut semakin memperkuat argumentasi pemohon mengenai adanya hubungan hukum yang menjadi dasar timbulnya kewajiban pembayaran kepada para kreditur.

Di sisi lain, PT Duri Rejang Berseri dalam jawabannya membantah dalil-dalil yang diajukan pemohon. Termohon menyatakan tidak pernah memiliki hubungan pembiayaan langsung dengan para pemohon dan menegaskan bahwa pembiayaan proyek dilakukan melalui pihak lain.

Perusahaan juga mengungkapkan bahwa Riduwan Sami dan Wukir Tinarbuko telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum atas dugaan penggelapan dan perbuatan curang terkait pengelolaan dana proyek.

Menurut Hadi, laporan pidana tersebut merupakan persoalan yang berbeda dengan perkara PKPU yang sedang diperiksa Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat.

"Laporan pidana tidak menghapus fakta adanya hubungan hukum dan kewajiban yang timbul dalam perkara ini. Yang menjadi fokus dalam PKPU adalah ada atau tidaknya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sesuai ketentuan undang-undang," katanya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kajati Sumut Terima Kunjungan Bupati Karo Antonius Ginting, Perkuat Sinergitas
Yahdi Khoir Harahap Desak PT PLN Bayar Kompensasi Pemadaman Listrik Berulang ke Masyarakat
BMKG: Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sumut hingga Pertengahan Juni
Sidang Dugaan Korupsi Smartboard Langkat senilai Rp29,5 M, Hakim Soroti Dokumen Bimtek yang Belum Disita
Sempat Kabur Usai Sidang di PN Binjai, Terdakwa Kasus Curanmor Berhasil Ditangkap Kembali
Pasutri Tewas Ditabrak Angkot di Jalinsum Tanjungmorawa
komentar
beritaTerbaru