Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 09 Juni 2026

PT Duri Rejang Berseri Hadapi PKPU, Hadi Yanto Minta Hakim Kabulkan Permohonan Kreditur

Rido Sitompul - Senin, 08 Juni 2026 20:46 WIB
175 view
PT Duri Rejang Berseri Hadapi PKPU, Hadi Yanto Minta Hakim Kabulkan Permohonan Kreditur
Foto Dok/Ist
Kuasa hukum pemohon PKPU Hadi Yanto.

Ia menambahkan, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sehingga memenuhi syarat untuk diberikan PKPU sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004.

Para pemohon juga berpendapat PT Duri Rejang Berseri memiliki lebih dari satu kreditur yang merupakan salah satu syarat dalam pengajuan PKPU.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan seluruh permohonan PKPU yang diajukan, menetapkan PKPU sementara terhadap PT Duri Rejang Berseri selama paling lama 45 hari sejak putusan diucapkan, menunjuk hakim pengawas, serta mengangkat Debby Natalia dan Boy Christian L. Tobing sebagai tim pengurus.

"Kami memohon agar permohonan PKPU ini dapat dikabulkan seluruhnya demi kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak para kreditur," ujar Hadi.

Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan membacakan putusan perkara tersebut pada Kamis, 18 Juni 2026.

(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kajati Sumut Terima Kunjungan Bupati Karo Antonius Ginting, Perkuat Sinergitas
Yahdi Khoir Harahap Desak PT PLN Bayar Kompensasi Pemadaman Listrik Berulang ke Masyarakat
BMKG: Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sumut hingga Pertengahan Juni
Sidang Dugaan Korupsi Smartboard Langkat senilai Rp29,5 M, Hakim Soroti Dokumen Bimtek yang Belum Disita
Sempat Kabur Usai Sidang di PN Binjai, Terdakwa Kasus Curanmor Berhasil Ditangkap Kembali
Pasutri Tewas Ditabrak Angkot di Jalinsum Tanjungmorawa
komentar
beritaTerbaru