Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 09 Juni 2026

DPRD Medan Desak Pemko Tuntaskan Pengambilalihan PSU Contempo Regency

Yogi Suwanda - Senin, 08 Juni 2026 21:16 WIB
152 view
DPRD Medan Desak Pemko Tuntaskan Pengambilalihan PSU Contempo Regency
Foto: Dok/DPRD Medan
Rapat Koordinasi Penertiban Aset Daerah Kota Medan di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Medan, Senin (8/6/2026).

Rapat tersebut dipimpin Ketua Pansus Penertiban Aset Daerah DPRD Medan Robi Barus dan dihadiri anggota pansus Margaret MS, Jusuf Ginting, Salomo TR Pardede, Renvil Napitupulu, Lailatul Badri, perwakilan pengembang, organisasi perangkat daerah terkait, camat serta lurah.

Berdasarkan dokumen pengambilalihan, kawasan Perumahan Contempo Regency memiliki luas sekitar 10.187 meter persegi. PSU yang diserahkan meliputi jaringan jalan paving block seluas sekitar 2.847,50 meter persegi dengan panjang 334 meter dan lebar tujuh meter, serta saluran drainase sepanjang 334 meter.

Dalam berita acara pengambilalihan disebutkan, setelah aset diserahkan maka seluruh biaya pemeliharaan dan pengelolaan PSU menjadi tanggung jawab Pemko Medan melalui APBD. Pengembang juga tidak lagi memiliki hak untuk mengelola maupun mengalihkan aset tersebut.

Meski demikian, proses pengambilalihan masih menuai polemik. Sejumlah warga Perumahan Contempo Regency menyatakan keberatan karena mengaku tidak pernah menerima sosialisasi yang memadai. Mereka juga menolak rencana pembongkaran beberapa fasilitas yang selama ini digunakan untuk kegiatan sosial dan keagamaan.

Menanggapi hal itu, tim verifikasi PSU dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, Reza Harahap, menyatakan sosialisasi telah dilakukan dan proses pengambilalihan dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021, serta Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman.

Anggota Pansus Margaret MS meminta penyelamatan aset daerah tidak berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Anggota DPRD Medan Minta Jalan Medan Labuhan yang Rusak Segera Diperbaiki
Abdul Rani Terpilih Jadi Ketua Komisi D DPRD Medan
Pansus DPRD dan TAPD Pemko Medan Mengoreksi Alokasi R-APBD 2019 Sesuai Skala Priori
Polri dan Pemprov Papua Dapat Nilai Terendah dalam Survei Integritas KPK
Anggaran Revitalisasi Pendopo dan Gudang di Lapangan Merdeka Ditolak Anggota Pansus DPRD Medan
DPRD Dorong Pemko Medan Perpendek Birokrasi Pengurusan Izin
komentar
beritaTerbaru