Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 09 Juni 2026

DPRD Medan Desak Pemko Tuntaskan Pengambilalihan PSU Contempo Regency

Yogi Suwanda - Senin, 08 Juni 2026 21:16 WIB
153 view
DPRD Medan Desak Pemko Tuntaskan Pengambilalihan PSU Contempo Regency
Foto: Dok/DPRD Medan
Rapat Koordinasi Penertiban Aset Daerah Kota Medan di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Medan, Senin (8/6/2026).

Medan(harianSIB.com)

Panitia Khusus (Pansus) Penertiban Aset Daerah DPRD Kota Medan mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan segera menuntaskan pengambilalihan aset Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan Contempo Regency di Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor. Langkah tersebut dinilai penting untuk menyelamatkan aset daerah sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan fasilitas umum yang seharusnya menjadi milik masyarakat.

Desakan itu disampaikan Anggota Pansus Penertiban Aset Daerah DPRD Medan, Muslim, dalam Rapat Koordinasi Penertiban Aset Daerah Kota Medan di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Medan, Senin (8/6/2026).

Menurut Muslim, pengambilalihan PSU harus dilaksanakan sesuai Berita Acara Pengambilalihan PSU Nomor 600.1.15.2/9520 tertanggal 1 Desember 2025 yang telah ditandatangani Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama unsur pemerintah kecamatan, kelurahan dan lingkungan setempat.

"Persoalan PSU tidak hanya menyangkut administrasi aset, tetapi juga berkaitan dengan upaya penyelamatan aset negara yang menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Muslim.

Baca Juga:
Ia menjelaskan, melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP), KPK menjadikan penataan dan penyelamatan aset daerah sebagai salah satu indikator penting dalam upaya pencegahan korupsi.

"KPK mendorong pemerintah daerah menertibkan PSU untuk mencegah potensi pengalihan fungsi fasilitas umum, mencegah kerugian keuangan daerah serta menutup peluang praktik gratifikasi dan pungutan liar dalam proses penyerahan aset," katanya.

Rapat tersebut dipimpin Ketua Pansus Penertiban Aset Daerah DPRD Medan Robi Barus dan dihadiri anggota pansus Margaret MS, Jusuf Ginting, Salomo TR Pardede, Renvil Napitupulu, Lailatul Badri, perwakilan pengembang, organisasi perangkat daerah terkait, camat serta lurah.

Berdasarkan dokumen pengambilalihan, kawasan Perumahan Contempo Regency memiliki luas sekitar 10.187 meter persegi. PSU yang diserahkan meliputi jaringan jalan paving block seluas sekitar 2.847,50 meter persegi dengan panjang 334 meter dan lebar tujuh meter, serta saluran drainase sepanjang 334 meter.

Dalam berita acara pengambilalihan disebutkan, setelah aset diserahkan maka seluruh biaya pemeliharaan dan pengelolaan PSU menjadi tanggung jawab Pemko Medan melalui APBD. Pengembang juga tidak lagi memiliki hak untuk mengelola maupun mengalihkan aset tersebut.

Meski demikian, proses pengambilalihan masih menuai polemik. Sejumlah warga Perumahan Contempo Regency menyatakan keberatan karena mengaku tidak pernah menerima sosialisasi yang memadai. Mereka juga menolak rencana pembongkaran beberapa fasilitas yang selama ini digunakan untuk kegiatan sosial dan keagamaan.

Menanggapi hal itu, tim verifikasi PSU dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, Reza Harahap, menyatakan sosialisasi telah dilakukan dan proses pengambilalihan dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021, serta Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman.

Anggota Pansus Margaret MS meminta penyelamatan aset daerah tidak berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

"Kalau terlalu lama dibiarkan, aset yang semestinya menjadi milik Pemko Medan bisa saja berpotensi diperjualbelikan atau dialihfungsikan. Ini harus segera dituntaskan," tegasnya.

Senada, anggota pansus Lailatul Badri meminta Pemko Medan bergerak cepat karena masih banyak aset daerah lainnya yang belum berhasil diambil alih dari pihak pengembang.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menegaskan Pemko Medan harus tegas dalam menyelamatkan aset daerah.

"Pemko Medan tidak boleh kalah dengan pengusaha nakal. Kalau memang PSU sudah wajib diserahkan sesuai aturan dan seluruh dokumen telah lengkap, pemerintah harus tegas menyelamatkan aset daerah. Jangan sampai aset yang menjadi hak masyarakat dan pemerintah justru dikuasai atau dimanfaatkan pihak tertentu untuk kepentingan bisnis," tegas Azhari.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Anggota DPRD Medan Minta Jalan Medan Labuhan yang Rusak Segera Diperbaiki
Abdul Rani Terpilih Jadi Ketua Komisi D DPRD Medan
Pansus DPRD dan TAPD Pemko Medan Mengoreksi Alokasi R-APBD 2019 Sesuai Skala Priori
Polri dan Pemprov Papua Dapat Nilai Terendah dalam Survei Integritas KPK
Anggaran Revitalisasi Pendopo dan Gudang di Lapangan Merdeka Ditolak Anggota Pansus DPRD Medan
DPRD Dorong Pemko Medan Perpendek Birokrasi Pengurusan Izin
komentar
beritaTerbaru