Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 26 Juli 2026

Biarkan Pengelola Aset Tidak Urus PBG, DPRD Medan Tuding PT KAI Tidak Dukung PAD Pemko

Horas Pasaribu - Senin, 08 Juni 2026 21:21 WIB
707 view
Biarkan Pengelola Aset Tidak Urus PBG, DPRD Medan Tuding PT KAI Tidak Dukung PAD Pemko
Foto SIB/ Horas Pasaribu
RDP: Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak memimpin rapat dengar pendapat (RDP) bersama PT KAI, Senin (8/6/2026).

Meski demikian, Komisi 4 menilai PT KAI tidak dapat sepenuhnya melepaskan tanggung jawab pengawasan kepada penyewa. Sebagai pemilik lahan, PT KAI dinilai tetap memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh aturan dan perizinan dipatuhi oleh pihak yang menyewa aset perusahaan.

Paul Simanjuntak mempertanyakan apakah PT KAI turut meminta salinan dokumen perizinan dari para penyewa sebagai bentuk pengawasan dan koordinasi dengan Pemerintah Kota Medan. "Kami berharap ada hubungan yang baik antara PT KAI, pemerintah daerah, dan para penyewa. Jangan sampai bangunan berdiri tanpa izin yang lengkap," ujar Paul.

Dalam rapat tersebut, DPRD juga mempertanyakan besaran nilai sewa aset yang dikelola PT KAI. Junaidi menjelaskan bahwa tarif sewa di lokasi yang dipersoalkan berkisar Rp 600 ribu per meter persegi per tahun, dengan perhitungan yang mempertimbangkan luas lahan dan sejumlah faktor lainnya, termasuk nilai objek pajak.

Paul menegaskan, selain soal transparansi nilai sewa, pentingnya pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perizinan oleh penyewa. Ketika penyewa mengajukan PBG, mereka pasti membutuhkan dokumen alas hak atau sertifikat lahan yang berasal dari PT KAI.

Karena itu, PT KAI dinilai mengetahui proses administrasi yang dilakukan penyewa dan seharusnya dapat memastikan bahwa izin bangunan telah dipenuhi sebelum pembangunan dilakukan. "Harus ada kontrol dan monitoring terhadap penyewa, termasuk memastikan mereka telah memiliki PBG," tegasnya.

DPRD menilai lemahnya pengawasan berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan memicu protes dari masyarakat maupun mahasiswa, seperti yang terjadi pada sejumlah lokasi usaha yang berdiri di atas aset PT KAI. DPRD meminta PT KAI meningkatkan pengawasan terhadap seluruh aset yang disewakan, sekaligus lebih terbuka terkait mekanisme dan nilai sewa aset negara yang dikelola perusahaan.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bea Cukai Denda Tiffany & Co Rp97 M di Kasus Impor Perhiasan Ilegal
Phantom KTV Diduga Jual Miras Palsu dan Tak Miliki Izin Cukai
Luhut: Tata Kelola SDA di Bea Cukai Akan Dialihkan ke DSI
Tim MA RI Kunjungi Kejati Sumut, Terkait Revisi Perma Perkuat Landasan Hukum Penyitaan Aset Lintas Negara
TNI AL dan Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan 400 Ballpress dari Malaysia di Perairan Batubara
DPRD Sumut Minta Pengawasan Laut Diperketat Usai Bea Cukai Ungkap Jalur Sabu
komentar
beritaTerbaru