Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 12 Juni 2026

Sengketa Tanah Sangat Kompleks, BPA Kejaksaan Jalin Kerja Sama dengan Kementerian ATR/BPN

Martohap Simarsoit - Jumat, 12 Juni 2026 19:16 WIB
156 view
Sengketa Tanah Sangat Kompleks, BPA Kejaksaan Jalin Kerja Sama dengan Kementerian ATR/BPN
Foto: puspenkum
Suasana kegiatan penandatanganan PKS BPA Kejaksaan dengan Dirjen PSKP, di Jakarta, Rabu (10/6/2036).

Jakarta(harianSIB.com)

Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI Kuntadi menekankan, permasalahan tanah di Indonesia sangat kompleks, mulai dari maraknya sengketa hingga pemanfaatan instrumen tanah sebagai alat untuk menyembunyikan hasil kejahatan.

Ditambah lagi dengan pesatnya perkembangan teknologi yang diadopsi dalam modus kejahatan, penegakan hukum tidak dapat lagi dilakukan secara parsial. Tetapi harus bergandengan tangan menjalankan fungsi masing-masing secara kolaboratif.

Keraguan dan keterlambatan dalam menyikapi keputusan hukum kerap memicu ketidakpastian hukum yang merugikan warga negara.

"Melalui kolaborasi ini, kita berkomitmen untuk mengakhiri problematika tersebut," ujar Kepala BPA Kejaksaan RI dalam sambutannya, sebagaimana disampaikan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna SH MH, dalam siaran persnya yang diterima, Jumat (12/6/2026).

Baca Juga:
Menurut Kapuspenkum, sambutan tersebut disampaikan pada kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Kepala BPA Kuntadi bersama Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) pada Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono di Kantor BPA Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Disebutkan, BPA menjalin sinergi melalui kerja sama dengan Dirjen PSKP pada Kementerian ATR/BPN, dalam rangka menanggulangi sengketa pertanahan.

Kepala BPA menyoroti pentingnya integrasi data antarinstitusi. Contohnya, kasus sengketa tanah yang status hukumnya terikat oleh putusan pengadilan yang tumpang tindih (baik pidana, perdata, maupun tata usaha negara) pada satu objek tanah yang sama.

Akibat ego sektoral dan data yang belum terintegrasi, pemilik sah justru tidak dapat menguasai haknya.

Melalui momentum PKS ini, BPA Kejaksaan RI mengajak Kementerian ATR/BPN melakukan aksi "cuci gudang" terhadap kasus-kasus lama yang menggantung dan tertunda bertahun-tahun, termasuk menyelesaikan masalah pemblokiran tanah yang tidak berkesudahan.

"Negara memang memiliki kewenangan merampas hak warga negara yang terlibat kejahatan, namun harus sesuai aturan dan ada batasannya.

Kasus-kasus yang tertunda harus segera kita berikan kepastian hukum sebagai bukti kehadiran dan perlindungan negara bagi warganya," tegasnya.

Bagi BPA, kerja sama ini bernilai sangat strategis dalam mendukung tugas utama mereka, yaitu menelusuri aset-aset para pelaku tindak pidana korupsi maupun tindak pidana lainnya yang sering kali terkendala masalah akses informasi data. ( )

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait

Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/theme/detail.php on line 406
komentar
beritaTerbaru