Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 14 Juni 2026

Sengketa Tanah Sangat Kompleks, BPA Kejaksaan Jalin Kerja Sama dengan Kementerian ATR/BPN

Martohap Simarsoit - Jumat, 12 Juni 2026 19:16 WIB
356 view
Sengketa Tanah Sangat Kompleks, BPA Kejaksaan Jalin Kerja Sama dengan Kementerian ATR/BPN
Foto: puspenkum
Suasana kegiatan penandatanganan PKS BPA Kejaksaan dengan Dirjen PSKP, di Jakarta, Rabu (10/6/2036).

Kepala BPA menyoroti pentingnya integrasi data antarinstitusi. Contohnya, kasus sengketa tanah yang status hukumnya terikat oleh putusan pengadilan yang tumpang tindih (baik pidana, perdata, maupun tata usaha negara) pada satu objek tanah yang sama.

Akibat ego sektoral dan data yang belum terintegrasi, pemilik sah justru tidak dapat menguasai haknya.

Melalui momentum PKS ini, BPA Kejaksaan RI mengajak Kementerian ATR/BPN melakukan aksi "cuci gudang" terhadap kasus-kasus lama yang menggantung dan tertunda bertahun-tahun, termasuk menyelesaikan masalah pemblokiran tanah yang tidak berkesudahan.

"Negara memang memiliki kewenangan merampas hak warga negara yang terlibat kejahatan, namun harus sesuai aturan dan ada batasannya.

Kasus-kasus yang tertunda harus segera kita berikan kepastian hukum sebagai bukti kehadiran dan perlindungan negara bagi warganya," tegasnya.

Bagi BPA, kerja sama ini bernilai sangat strategis dalam mendukung tugas utama mereka, yaitu menelusuri aset-aset para pelaku tindak pidana korupsi maupun tindak pidana lainnya yang sering kali terkendala masalah akses informasi data. ( )

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait

Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/theme/detail.php on line 406
komentar
beritaTerbaru